DEPOKTIME.COM, Depok – Dana insentif RT dan RW yang berasal dari APBD dipakai oleh oknum aparatur Kelurahan Cimpaeun mendapat sorotan tajam dari pihak Kejaksaan Negeri Depok.
Dikonfirmasi melalui telpon selular, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Depok telah menelaah informasi tersebut dan akan diteruskan ke seksi terkait.
“Dan mengingatkan untuk penggunaan dana kelurahan sesuai ketentuan, jadi ini warning. Intinya kayak gini, dari kejaksaan mengingatkan terkait dengan penggunaan dana kelurahan akan sesuai dengan ketentuan. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan maka konsekuensinya adalah tindak pidana korupsi,” jelas Ubaidillah, Jumat (3/1/2025).
Dirinya menerangkan bahwa akan ada aplikasi dari pusat yang akan dilakukan pengawasan terhadap seluruh dana kelurahan.
“Alat itu telah disiapkan. Jadi, Januari ini juga akan dilakukan pengawasan, telah disiapkan aplikasinya oleh Kejagung dan Kementerian Desa,” terangnya.
“Kalau dia (pelaku) sudah naik ke penyidikan, dia naik dik, ada kerugian, dia tetap naik. kecuali dia belum naik penyidikan,” tambahnya.
Sebelumnya, aparatur Kelurahan Cimpaeun mengadakan pertemuan dengan sejumlah ketua lingkungan.
Hasilnya, diketahui tinggal 4 RW lagi yang belum mendapatkan dana insentif. Belum cairnya dana insentif tersebut, lantaran oknum ASN di Cimpaeun menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.
Diketahui bahwa Lurah Cimpaeun, Mulyadi mengatakan, dari 25 RW diwilayahnya yang belum terbayarkan sebanyak 4 RW dan belasan RT dengan total jumlah uang Rp55 juta yang belum dibayarkan.
Untuk insentif RT dan RW, dari 25 RW yang ada di Kelurahan Cimpaeun, memang ada 4 RW dan belasan RT yang belum terbayarkan. Mudah-mudahan sebelum tanggal 3 sudah terlunaskan semua,” ujar Mulyadi.
Perlu diketahui, dalam pertemuan tersebut tercetus surat perjanjian atas nama oknum ASN yang berjanji akan melunasi pembayaran dana insentif pada 3 Januari 2025, yang di tanda tangani Plt Camat Tapos Suhendar, Lurah Cimpaeun Mulyadi, dan Ketua LPM Cimpaeun Tatang Sutisna. (Udine).