Datang dengan Kondisi Kurang Bagus Hingga Ditolak, Dugaan Korupsi 1000 Booth UMKM Semakin Jelas

Avatar photo

DEPOKTIME.COM, Cimanggis – Program pengadaan 1000 booth UMKM yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok periode tahun anggaran 2018-2019 yang menelan anggaran hingga 9 Miliar diduga terdapat penyelewengan anggaran dan sempat ditolak oleh para retail ternama dikarenakan booth UMKM datang dengan kondisi yang tidak sempurna bahkan ada yang rusak.

Hal tersebut diutarakan masyarakat Cimanggis, Nurshalat saat mengkonfirmasi keberadaan booth UMKM yang kini terlihat kumuh dan tidak ada yang berminat menggunakannya. Dirinya menduga korupsi 1000 booth UMKM dilakukan secara bersama-sama, diantaranya yakni panitia lelang, pejabat pembuat komitmen, pejabat penerima hasil pekerjaan dan juga pihak rekanan pelaksana kegiatan.

Ia pun menjelaskan bahwa ada praktik mark-up harga satuan serta penyelewengan keuangan daerah Kota Depok tahun anggaran 2018-2019.

“Saya yakin ada dugaan monopoli dan penyelewengan dilakukan bukan hanya satu kali saja. Ini sudah berlangsung lama sejak pengadaan barang yang sama mulai digelar dan dilaksanakan pada tahun anggaran 2017 hingga tahun 2020,” jelasnya kepada Depoktime.com, Senin (18/09/2023).

Penyelewengan tersebut, menurutnya melanggar undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Serta undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

“Pekerjaan ini ada di bidang sarana dan prasarana pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok. Ada indikasi praktek mark-up harga satuan serta penyelewengan keuangan daerah Kota Depok tahun anggaran 2018-2019, yang diduga kuat dilakukan secara bersama-sama diantaranya oleh panitia lelang, pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) dan juga pihak rekanan pelaksanaan kegiatan,” imbuhnya.

Sebelumnya, dugaan korupsi program penyediaan 1000 booth bagi pelaku UMKM di Kota Depok, mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kania Parwati menyebutkan bahwa kegiatan-kegiatan sebelumnya ditindaklanjuti oleh pimpinan yang sekarang.

“tidak menjadi kewenangan saya memberikan pernyataan ttg dinas yg TDK mnjd kewenangan sy,” ujar Kania Parwati yang kini menjabat sebagai Sekretariat Dewan di DPRD Kota Depok melalui aplikasi selular kepada Depoktime.com.

“kegiatan2 sblmny ditindaklanjuti oleh pimpinan yg sekarang, spt juga di tempat sy skrg, kegiatan sblm sy ditindaklanjuti oleh saya, Krn sy tdk bisa masuk lg menangani ke dagin begitu juga yg sblm sy tdk bs msk lg d perangkat daerah di tempat sy skrg,” tandas Kania Parwati. (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *