DEPOKTIME.COM, Depok – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok mengambil tindakan administratif keimigrasian terhadap 243 warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2025. Mayoritas WNA yang dideportasi diketahui tinggal di sejumlah apartemen yang berada di sekitar Jalan Margonda Raya, Kota Depok.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, mengatakan dari ratusan WNA yang dikenai sanksi, warga negara Nigeria menempati peringkat pertama sebagai WNA bermasalah di wilayah Kota Depok.
“Dari total 243 WNA yang kami tindak, sanksi yang diberikan berupa deportasi dan penangkalan,” ucap Irvan kepada awak media pada Rabu, 31 Desember 2025.
Ia pun menjelaskan, pelanggaran yang paling dominan adalah overstay atau melebihi batas izin tinggal. Dari seluruh WNA yang dikenai sanksi, 241 orang terbukti melanggar overstay, sementara dua orang lainnya memberikan keterangan tidak benar dalam pengajuan visa.
Selain warga Nigeria, WNA yang dideportasi juga berasal dari sejumlah negara lain, di antaranya Kamerun sebanyak sembilan orang, India empat orang, serta sisanya dari berbagai negara lainnya.
Ia menambahkan, sebagian besar WNA tersebut pada umumnya hanya berdomisili di Depok, namun memiliki aktivitas dan pekerjaan di wilayah DKI Jakarta.
Kantor Imigrasi Depok menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA, khususnya di kawasan hunian seperti apartemen dan rumah kontrakan, guna memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian yang berlaku. (Udine)












