DEPOKTIME.COM, Sawangan – Warga Sawangan menjadi tersangka atas dugaan pidana penipuan dan penggelapan serta pencucian uang sebagaimana dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor SP Tap/116/VI/RES 1.11/2022/Reskim tentang Status Tersangka, warga Sawangan berinisial S, secara resmi menjadi tersangka.
Surat Ketetapan tersebut, menimbang bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi, ahli, barang bukti dan gelar perkara diperoleh bukti-bukti permulaan yang cukup dan menyakinkan bahwa seseorang patut diduga telah melakukan tindak pidana.
Terkait dengan status tersangka, dihubungi oleh Depoktime.com pada Senin (27/6/2022) melalui aplikasi WhatsApp, diduga tersangka yang berinisial S mengatakan bahwa dirinya akan komunikasi dengan pihak kuasa hukum.
“Ane akan komunikasi dengan kuasa hukum ane dulu dah,” pungkasnya. (Udine).