DEPOKTIME.COM, Tapos – Diduga lalai saat tangani pasien, petugas kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anugerah Sehat Afiat (ASA) Kecamatan Tapos Kota Depok terancam sanksi pidana Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat, atau Pasal 474 UU 1/2023 tentang kealpaan yang mengakibatkan luka berat.
Sanksi ini diberikan karena kelalaian tersebut dianggap melanggar standar pelayanan medis dan etika profesi, serta dapat menimbulkan kerugian bagi pasien.
Tak hanya sanksi pidana, beberapa sanksi pun menanti petugas kesehatan RSUD ASA jika terbukti melakukan kelalai saat bertugas yakni sanksi disiplin profesi bahkan sanksi administratif berupa pencabutan izin praktik atau sanksi disiplin dari organisasi profesi.
Dugaan kelalaian petugas kesehatan RSUD ASA menimpa seorang warga Kelurahan Cimpaeun yakni Martini (75 tahun) saat menjalani penanganan kesehatan di RSUD ASA Kecamatan Tapos.
Diduga akibat kecerobohan petugas kesehatan, tangan warga Kelurahan Cimpaeun tersebut kini membusuk.
Saat menjalani pemeriksaan kesehatan, Martini merasa sakit di bagian perutnya. Atas dasar diagnosa, Marsini divonis mengidap Penyakit Batu Empedu.
Semula Martini diinfus di tangan kirinya. Entah karena alasan apa di hari ketiga, jarum infus dipindah ke lengan kanan.
Saat ditemui di RSUD ASA di ruang rawat inap pada Senin, 11 Agustus 2025, Martini menerangkan ketika proses infus dilakukan, saat jarum infus dimasukkan, Martini mengerang kesakitan. Beberapa saat kemudian, lengan di area jarum infus itupun membengkak.
Namun, petugas medis pun tetap memaksakan infusnya, lengan Marsini pun semakin membengkak.
Dalam kondisi lengan bagian punggung telapak tangan membengkak, Martini dipersilahkan pulang dengan alasan kondisi kesehatannya sudah membaik.
Perawat menyampaikan pesan untuk kembali esok hari melakukan kontrol dan akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit yang lebih memadai.
Keesokan harinya Martini kontrol ke RSUD ASA namun tidak menerima surat rujukan yang dijanjikan.
Hari berikutnya kesehatan Martini drop. Akhirnya pihak keluarga berinisiatif membawanya ke RS Hermina Depok untuk menindaklanjuti pengobatan batu ginjalnya.
Sepulang dari RS Hermina Depok, Martini kembali dibawa ke RSUD ASA untuk pengobatan tangannya yang membengkak.
Malino, anak bungsu Martini merasa kecewa atas peristiwa yang menimpa ibunya itu.
“Jelas ini merupakan kesalahan tindakan medis yang merugikan kami. Malpraktek atau tidak, saya nggak tau. Yang jelas karena kecerobohannya Mama saya menjadi korban hingga tangannya membusuk,” jelas Malino.
Malino berharap agar pihak rumah sakit bertanggung jawab dan menyelesaikan permasalahan ini dengan cara benar.
“Tidak ada tindakan positif dan niat baik pihak rumah sakit untuk menyelesaikan masalah ini. Buktinya, biaya pengobatan tetap dibebankan kepada kami walaupun menggunakan BPJS,” pungkas Malino.
Atas hal tersebut, pihak RSUD ASA belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut kepada awak media. (Udine)