Diduga Langgar GSS, Pemkot Depok Keluarkan IMB dan Tutup Mata

GSS
Pembangunan yang ada disisi Situ Pengarengan wilayah Kecamatan Sukmajaya Kota Depok. (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Depok – Terdapat bangunan komersil yang diduga melanggar Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan Sungai (GSS), tetapi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok seolah tutup mata dan tak melihat dugaan pelanggaran yang terjadi bahkan mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB).

Terlebih, Peraturan daerah (Perda) Kota Depok Nomor 18 Tahun 2003 tentang Garis Sempadan tertulis dengan jelas pada BAB XIV PENYIDIKAN Pasal 35.

Dimana pada pasal 35 ayat 1 berbunyi: Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu di lingkungan Pemerintah Kota diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran terhadap Peraturan Daerah.

Dari uraian diatas, benarkah pejabat PNS telah kelokasi dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah.

Dikarenakan dalam Pasal 35 ayat 2, wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah:

a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana pelanggaran terhadap Peraturan Daerah, dan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;

b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana pelanggaran terhadap Peraturan Daerah;

Selanjutnya Pasal 35 ayat 3 yakni, Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Diketahui bahwa GSS adalah batas perlindungan sungai dan zona penyangga antara ekosistem perairan dan daratan. Pelanggaran terhadap GSS, seperti mendirikan bangunan di area terlarang, dapat menimbulkan dampak serius. Diantaranya yakni berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, termasuk kerusakan ekosistem sungai dan gangguan tata ruang.

pelanggaran GSS juga meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan erosi karena hilangnya fungsi zona penyangga.

Pelanggaran GSS bukan hanya masalah administrasi, melainkan juga menyangkut penegakan regulasi. Pelaku pelanggaran dapat menghadapi sanksi hukum, denda finansial, hingga ancaman penutupan atau pembongkaran bangunan yang melanggar. Dan Pelanggaran GSS dapat merusak kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi dan tata ruang wilayah.

Sementara itu, Forkabi Depok, Guntur menjelaskan bahwa pernyataan pelanggaran harus disertakan data dan fakta serta pihak yang berwenang yang harus menyampaikannya.

Dikarenakan ini terkait dengan Sungai, lanjut Guntur, pihak yang berwenang yakni pihak Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).

“Kami dari Forkabi sudah bersurat ke BBWSCC sebagai komunikasi dan klarifikasi terkait dengan dugaan pelanggaran GSS,” ucap Guntur kepada awak media, Rabu, 3 Desember 2025.

“Karena BBWSCC lah yang berhak mengatakan melanggar atau tidaknya sebuah bangunan yang berada disisi Sungai. Karena ini tupoksinya,” tambah Guntur.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak Pemkot Depok belum terkonfirmasi. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *