Diduga Markup Dana Pembebasan Lahan SMPN 36 Capai 4 Miliar, Libatkan Oknum Anggota DPRD hingga Lurah 

SMPN
Lahan seluas 3000 meter yang akan dibangun SMPN 36 Depok. (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Tapos – Dalam proses pembebasan lahan untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 36 diwilayah Kelurahan Jatijajar Kecamatan Tapos diduga di mark-up yang melibatkan oknum anggota DPRD Depok hingga lurah.

Pasalnya, dalam pembebasan lahan seluas 3000 meter persegi tersebut mendapatkan nilai Uang Ganti Kerugian (UGK) yang bersumber dari APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 15.815.000.000,-.

Dikatakan oleh US, seorang yang mengetahui peristiwa untuk pencarian lahan dan pembebasan lahan tersebut, rencana pembangunan SMPN 36 Jatijajar telah diusulkan sejak Tahun 2022 oleh salah satu anggota DPRD Kota Depok.

Usulan tersebut, kata dia, berangkat dari kebutuhan mendesak akan sarana pendidikan negeri di wilayah Kelurahan Sukamaju Baru, Jatijajar, dan Cilangkap.

“Saya diminta menyusun proposal pembangunan SMP Negeri karena kebutuhan sekolah sangat tinggi di tiga wilayah tersebut,” kata US kepada awak media, Senin, 19 Januari 2026.

Pada tahun 2023, lanjut US, belum terdapat penetapan lokasi pembangunan. Kemudian, pada 2024 muncul nomenklatur pembangunan SMPN 36, namun tanpa kejelasan lokasi lahan.

Memasuki tahun 2025, rencana awal menyebutkan lokasi pembangunan berada di Kelurahan Sukamaju Baru dengan luas sekitar 4.000 meter persegi.

Namun, dalam perjalanannya, lokasi dipindahkan ke Kelurahan Jatijajar dengan luas lahan sekitar 3.000 meter persegi. Perubahan lokasi tersebut memunculkan pertanyaan publik, terutama terkait nilai pembebasan lahan.

“Harga kesepakatan awal antara pihak ahli waris berada pada angka Rp 3.600.000 per meter persegi,” terangnya.

Atas harga kesepakatan awal, jika dikalikan dengan luas lahan 3.000 meter persegi, maka total nilai transaksi seharusnya berada di kisaran Rp 10.800.000.000,-.

“Itu juga kurang dari 3.000 meter sepertinya,” jelas US.

“Namun dalam proses pemberian UGK, saya tidak lagi dilibatkan. Bahkan saya diminta untuk tidak ikut campur oleh pihak kelurahan,” tambahnya.

Dirinya pernah menolak sejumlah uang yang diberikan oknum anggota DPRD maupun pihak kelurahan.

“Pernah saya diberi uang, tapi saya tolak,” tegasnya.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tanah di lokasi pembebasan berada di angka Rp 3.745.000 per meter persegi. Jika mengikuti NJOP, maka nilai pembebasan untuk lahan 3.000 meter persegi seharusnya sekitar Rp 11.235.000.000,-. Sementara yang dibayarkan pemerintah mencapai Rp 15.815.000.000,-. Terdapat selisih sebanyak Rp 4.580.000.000,-.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak anggota DPRD, kelurahan, Disrunkim dan Disdik Kota Depok belum terkonfirmasi. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *