DEPOKTIME.COM, Beji – Saat mengukuhkan ketua LPM se Kota Depok di Alun-alun, Rabu (04/01/2023), Walikota Depok Mohammad Idris menyebutkan LPM bukan Lembaga Pemerasan Masyarakat. Tetapi dalam kenyataannya, dalam pembangunan gedung Kecamatan Beji, diduga pihak LPM melakukan tindak pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada pihak pelaksana untuk kelancaran pembangunan gedung.
Diketahui bahwa kwitansi yang beredar dari pihak pelaksana yakni CV Ratna Karya tertulis Tiga Puluh Lima Juta Rupiah untuk pembayaran pertama kordinasi yang dibubuhi materai serta cap dan tandatangan dari pihak LPM.
Tidak hanya itu, kwitansi juga mengatasnamakan ketua lingkungan setempat, beberapa wartawan, ormas, serta premanisme tertulis dalam kwitansi pembayaran pertama kordinasi tersebut.
Ditempat terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmatu melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa keberadaan lembaga kemasyarakatan diharapkan sebagai jembatan utama Pemerintah Daerah kepada masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Untuk itu seluruh ketua lembaga pemberdayaan masyarakat yang telah dikukuhkan agar memahami tugas dan fungsinya Sesuai Pasal 55 peraturan walikota Depok nomor 13 tahun 2021.
Andi Rio berharap dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat memahami tugas dan fungsinya diharapkan tidak melakukan hal-hal negatif atau menyebabkan kondisi yang menghambat pemulihan ekonomi atau menghambat pembangunan.
“Secara tegas kami mengingatkan di awal tahun ini kepada seluruh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)agar tidak melakukan hal hal perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau tindak pidana lainnya,” ujar Andi Rio.
Andi Rio percaya, bahwa ketua LPM yang telah diamanatkan merupakan putra-putri daerah Kota Depok yang cinta kepada daerahnya.
“Sehingga tidak akan melakukan perbuatan tercela atau melakukan hal-hal negatif memperkaya diri sehingga mengorbankan kota Depok. Untuk itu kami dari Kejaksaan Negeri akan menindak tegas apabila ada hal-hal tercela yang dilakukan oleh teman-teman LPM atau menjadi bagian dari rantai tindak pidana korupsi di Kota Depok,” pungkas Andi Rio. (Udine).