Diduga Oknum PPK Tak Tanggung Jawab, Baba Rojan: Eko, Jangan Kabur

Avatar photo

DEPOKTIME.COM, Limo – Diduga Oknum PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Cinere Jagorawi tak bertanggung jawab atas proses pembayaran tanah milik warga yang sudah diratakan untuk pembangunan jalan tol membuat warga Limo kembali lakukan unjuk rasa.

“Eko kemana itu? Jangan dia kabur begitu aja Eko!,” ujar seorang pemilik lahan yang belum dibayarkan yakni Baba Rojan, Selasa (02/05/2023).

“Rapihin dulu disini, bayar tanah kita! Bilang tuh BPN pada tuh, jangan seenaknya aja duduk dibangku, beresin nih tanah! tanah kita disini belum dibayar, udah diratain begini,” tambah Baba Rojan.

Baba Rojan menjelaskan, pada dasarnya, dirinya mendukung pembangunan jalan tol Cinere-Jagorawi yang berada diatas lahan tanah miliknya.

Namun, persoalan tanah yang belum juga dibayarkan kepada warga, dirinya meminta kepada pihak terkait agar segera menuntaskannya.

“Saya minta diberesin ini tanah saya, jangan seenaknya lewat gusur gini ratain,” jelas Baba Rojan.

“Tanah saya udah diratain begini, kan perlu diperhatiin dong rakyat kecil, katanya pemerintah membantu rakyat kecil, ini mana? Ngga ada cerita-cerita membantu kalo begini,” pungkasnya.

Diketahui bahwa pembangunan ruas jalan tol Cinere – Jagorawi (Cijago) seksi 3 karena belum mendapatkan pembayaran atas lahan tersebut. Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 3A menghubungkan Kukusan – Krukut Sedangkan Seksi 3B dari Simpang Krukut-Cinere. Proyek tol Cijago ini menelan biaya investasi Rp 3,21 triliun dengan konstruksi Rp 1,2 triliun dan pembebasan tanah Rp 930 miliar.

Melalui jaringan selular, Eko Santoso, yang tercatat sebagai PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Cinere Jagorawi kepada awak media mengatakan bahwa terkait pernyataan para ahli waris bahwa semua prosesnya hasil pengukuran dilapangan dan verifikasi oleh tim data BPN bahwa terjadi tumpang tindih antara warga dan PT terhadap bidang bidang tanah yang terkena jalan tol dan sudah beberapa kali diadakan mediasi tapi ternyata buntu tidak ada penyelesaian sehingga proses terhadap tindak lanjut pengadaan tanah jalan tol itu sesuai dengan aturan yang ada maka pelaksanaan pengadaan tanah jalan tol memproses untuk dititipkan di pengadilan.

“Saat ini uang ganti rugi itu sudah dititipkan di pengadilan sehingga proses – proses selanjutnya para pihak ditindak lanjutinya oleh Pengadilan Negeri Depok,” ujar Eko.

Eko menyebutkan bahwa menurut pengadilan, proses pencairan itu harus semua pihak menandatangani kesepakatan terhadap nilai penitipan uang ganti rugi apabila salah satu pihak tidak menandatangani maka pihak pengadilan tidak berkenan untuk mencairkan.

“Dan kita berharap para pihak duduk sepakat untuk segera memproses pencairan karena memang dari pihak kami pengadaan jalan tol kewenangan proses izin pencairan saat ini memang prosesnya di pengadilan,” pungkas Eko. (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *