DEPOKTIME.COM, Depok – Diduga ada 3 (Tiga) kegiatan proyek Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok dengan nilai cukup besar digelar tanpa Tender.
Ketiga proyek tersebut yaitu Pekerjaan Penataan Jalan Margonda Raya (Lanjutan) senilai Rp 30 Miliar, Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kartini senilai Rp 20 Miliar, dan Rekonstruksi Jalan Akses UI (Jl. Komjen Pol. M. Yasin) senilai Rp 7,5 Miliar.
Pasalnya, adanya bukti temuan awal dimana pada daftar Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang ditayangkan di SIRUP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada bulan Januari – Juli 2022, ketiga proyek tersebut awalnya tertera akan dilaksanakan dengan metode Tender.
“Namun anehnya, pada saat bulan Agustus 2022 tiba-tiba diganti atau berubah menjadi metode e-purchasing,” ujar Ketua LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) Kota Depok, Cahyo P Budiman kepada Depoktime.com, Senin (15/8/2022).
Cahyo, sapaan akrab Ketua LSM Gelombang menegaskan bahwa metode e-purchasing adalah metode seperti halnya metode Penunjukan Langsung. E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik, dimana nantinya Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, atau Pejabat yang ditetapkan oleh pimpinan institusi yang akan menunjuk langsung perusahaan yang hanya terdaftar di LKPP.
“Jadi hak dan wewenang penuh ada di dinas, ya tentunya Kepala Dinas mau menunjuk siapa nanti yang dipilih untuk mengerjakan ketiga proyek tersebut. Luar biasa kan?,” tegasnya.
Yang pasti, tambah Cahyo, dugaan ketiga proyek dengan nilai total Rp 57,5 Miliar tersebut bakal jadi “bancakan”, mengingat proses penentuannya bakalan tidak diketahui banyak orang layaknya metode Tender yang biasanya dilakukan.
“Ya, tentunya persaingan harga tidak akan ada, sehingga harga kontrak akan dibuat mendekati nilai pagu HPS, tidak seperti metode tender yang menggunakan harga termurah terendah kan?,” tambahnya.
Kondisi itulah, lanjut Cahyo, sehingga diindikasikan penetapan ketiga pekerjaan dengan metode E-Purchasing pada Dinas PUPR kota Depok itu akan terjadi KKN antara dinas dan perusahaan yang ditunjuk.
“diduga akan ada kongkalikong harga satuan dan tidak ada keterbukaan informasi proses pelaksanaan. Jadi siapa perusahaan yang akan ditunjuk mengerjakan pekerjaan jalan Margonda, Kartini dan Akses UI, jelas tidak ada yang mengetahui kecuali Kepala Dinas dan Tuhan,” imbuhnya.
Dirinya membeberkan sederet pertanyaan terkait mengapa digantinya metode pemilihan pemenang ketiga proyek tersebut dari metode Tender lantas tiba-tiba dirubah menjadi E-Purchasing.
“Mengapa hanya proyek yang nilai besar menjadi metode E-Purchasing. Mengapa Dinas PUPR belum melakukan kegiatan tender sampai dengan bulan Agustus ini, apakah hal itu dijadikan alasan metode E-Purchasing dipilih karena lebih cepat langsung menunjuk perusahaan?,” pungkasnya. (Udine).