BERITA  

Dilaporkan Istri, Penganiaya Anak Kandung Akhirnya Ditangkap

DEPOKTIME.COM, DEPOK-Setelah dilaporkan oleh sang istri kepihak yang berwajib, seorang pria berinisial EP (27 Tahun) yang merupakan penganiaya anak kandung akhirnya ditangkap aparat Polres Metro Depok.

EP ditangkap aparat Polres Metro Depok lantaran telah menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 7 bulan.

EP ditangkap di tempat kerjanya di wilayah Citereup, Kabupaten Bogor pada Selasa (16/03/2021 ) malam, setelah dilaporkan sang istri yang juga merupakan ibu kandung korban, pada Minggu 14 Maret 2021.

“(Tadi malam) Kami tangkap di tempat kerjanya, di wilayah Citereup, Bogor,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar di Mapolrestro Depok, Rabu (17/03/2021)

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan EP itu terjadi pada Jumat (12/03/2021) lantaran anaknya yang kerap menangis.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam dimata, luka sobek di mulut, serta luka memar dibagian lutut dan punggung.

“Bayinya sudah mendapatkan penanganan. Pelaku kita jerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman selama 10 tahun penjara,” ujar Imran didampingi Kasat Reskim Polres Metro Depok, I Made Bayu Sutha Sartana.

Ditempat terpisah, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait kembali menuntut kehadiran Pemerintah Kota Depok dan meminta untuk segera dievaluasi status Depok sebagai kota ramah anak dan mengevaluasi Perda (peraturan daerah) tentang perlindungan anak di Kota Depok.

Menurut Arist, untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak, sudah saatnya Wali Kota Depok dan jajarannya untuk segera ambil tindakan.

“Mulai dari kelurahan dan kecamatan mencanangkan gerakan perlindungan anak berbasis kampung atau kelurahan,” katanya

Arist berjanji, pihaknya akan segera mendatangi kediaman korban, di wilayah Tapos, Depok untuk memberikan dukungan serta pemulihan psikologis.

“Kami akan mengunjungi korban dan keluarganya guna memberikan dukungan dan pemulihan psikologis pada korban. Selepas itu Tim Komnas Perlindungan Anak akan menemui pelaku di tahanan Polres Metro Depok.(Udine/DT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *