DEPOKTIME.COM, Depok-Dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Depok terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022, Banggar DPRD Kota Depok ingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok agar pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2022 harus mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Depok tahun 2022 yang sudah ditetapkan. Dan dilaksanakan secara efektif, efisien dan berdasarkan skala prioritas serta berpegang teguh dan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota Banggar DPRD Kota Depok, Edi Masturo mengatakan bahwa sesuai dengan amanat peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Maka menyusun, mengajukan dan menetapkan rancangan peraturan daerah tentang APBD merupakan kewenangan kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.
“Sementara bagi DPRD, sidang ini merupakan pelaksanaan fungsi anggaran. Yakni untuk membahas rancangan peraturan daerah tentang APBD,” ujar anggota Banggar DPRD Kota Depok, Edi Masturo, Selasa (16/11/2021).
Lebih lanjut Edi Masturo mengatakan bahwa hal tersebut merupakan tugas dan wewenang Badan Anggaran untuk memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang APBD.
“Tanggapan ini merupakan tanggapan terakhir yang bersifat umum dari serangkaian tanggapan, pembahasan, saran dan rekomendasi yang secara lebih rinci yang telah disampaikan dalam serangkaian rapat kerja dan merupakan bagian tak terpisah dari tanggapan umum ini,” kata edi Masturo.
Dirinya juga menjelaskan bahwa rapat paripurna ini bertujuan melaporkan hasil pembahasan rancangan APBD Kota Depok tahun anggaran 2022 berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“APBD tahun anggaran 2022 yang sudah disepakati antara Walikota Depok dan DPRD Kota Depok serta memperhatikan isu-isu strategis yang berkembang dan berbagai arah kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi Jawa Barat,” jelas Edi Masturo.
Penyusunan APBD Kota Depok TA 2022, lanjutnya, tidak terlepas dari kebijakan nasional dan propinsi Jawa Barat. Sesuai dengan tema RKPD Tahun 2022, Kondisi pandemi Covid-19 serta konsistensi dengan arahan RPJMN tahun 2020-2024. Dalam rancangan APBD TA 2022 kebijakan umum pendapatan daerah adalah mengoptimalkan pencapaian pendapatan daerah melalui perbaikan sistem dan manajemen pengelolaan keuangan daerah serta mengoptimalkan penerimaan Pendapatn Asli Daerah (PAD).
Setelah melakukan serangkaian pembahasan dan pendalaman atas materi Raperda tentang APBD TA 2022 yang melibatkan perangkat daerah diingkup Pemkot Depok, maka Banggar DPAR Kota Depok menyampaikan hasil pembahasan struktur APBD TA 2022 yakni: 1. Pos pendapatan sebesar 3 triliun 140 milyar 859 juta 565 ribu 534 rupiah. 2. Pos belanja daerah sebesar 3 triliun 576 milyar 79 juta 292 ribu 595 rupiah. 3. Pos pembiayaan sebesar 435 milyar 219 juta 727 ribu 61 rupiah. (Udine).