Dugaan Mafia Tanah Libatkan Oknum Pegawai BPN Depok, Andi Tatang: Klien Kami Dirugikan

BPN
Praktisi Hukum, Andi Tatang Supriyadi. (Foto: Istimewa)

DEPOKTIME.COM, Depok – Dugaan mafia pertanahan di Kota Depok kembali terjadi dengan melibatkan oknum pegawai Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Depok.

Kekinian, hal itu terkait dengan proses pencocokan batas (constatering) atas tanah.

Persoalan tersebut diungkapkan oleh Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan yang mengklaim bahwa atas persoalan diatas dapat merugikan pihak kliennya.

Mereka melayangkan protes keras pada pihak BPN Kota Depok lantaran dinilai mengabaikan kewajiban administratifnya dalam menjalankan tugas negara.

Adapun persoalan itu terkait dengan sengketa di Kota Depok yang telah diajukan secara resmi, namun kembali tersendat tanpa alasan yang jelas.

Dirinya menilai, apa yang dilakukan BPN Depok terindikasi tidak netral dalam perkara pertanahan yang sedang bergulir.

Ia menjelaskan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok dengan nomor perkara 83/Pdt.G/2023/PN.Dpk, kliennya tidak pernah menerima rilis panggilan sidang dan tidak pernah hadir dalam persidangan.

“Sementara pihak BPN yang katanya hadir sebagai turut tergugat dan Pengadilan Negeri Depok memutus bahwa klien kami melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat, 27 Juni 2025.

Ia pun menegaskan, bahwa pihaknya telah mengirim dua surat resmi kepada BPN, yakni, Surat Nomor: 047/ATS-R/S.Kel/VI/2025, sebagai tindak lanjut dari Surat Nomor: 178/ATS-R/S.Kel/V/2025 tertanggal 2 Mei 2025.

“Itu berisi permintaan pelaksanaan constatering batas tanah,” jelasnya.

Kemudian, Surat Nomor: 048/ATS-R/S.Kel/VI/2025 berisi pengaduan langsung atas buruknya pelayanan BPN Kota Depok dalam menangani perkara ini.

Menurut Andi, kliennya adalah pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut.

“Klien kami kalah di tingkat pertama karena belum didampingi secara hukum. Setelah kami masuk mendampingi, kami segera ajukan permintaan constatering agar terang persoalan hukumnya,” tuturnya.

“Namun hingga hari ini, BPN justru diam dan terkesan menghindar,” sambungnya.

Lebih jauh, Dosen Ilmu Hukum itu menuding, BPN Kota Depok diduga telah bermain mata dengan pihak-pihak tertentu yang berkepentingan dalam sengketa tanah tersebut.

“Ada indikasi kuat keterlibatan oknum di dalam BPN. Ketika lembaga negara seperti BPN tidak netral, maka wajar bila publik mencurigai adanya praktik mafia tanah yang dilindungi sistem,” ucapnya.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, bahwa constatering bukanlah langkah tambahan, melainkan bagian dari proses hukum yang harus dilakukan secara objektif.

“Jangan sampai negara kalah oleh mafia. BPN jangan jadi alat permainan kelompok tertentu. Ini soal keberpihakan terhadap keadilan dan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kota Depok belum terkonfirmasi. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *