Dugaan Penipuan Jual Beli Proyek Oknum Anggota DPRD Berakibat Desakan Pemecatan

Depawa
Depawa menggelar unjuk aksi didepan gedung DPRD Kota Depok. (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Depok – Dugaan atas penipuan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Depok berinisial TR perihal jual beli proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) kepada seorang pengusaha mengakibatkan gelaran unjuk aksi didepan gedung DPRD Depok dari Depok Parliament Watch (Depawa).

Dalam unjuk aksinya, Depawa menginginkan oknum DPRD tersebut diberikan sanksi tegas dari Badan Kehormatan DPRD dikarenakan diduga telah melakukan tindakan ilegal dan menyalahgunakan alokasi anggaran Pokir, yaitu dana yang diarahkan berdasarkan aspirasi konstituen, untuk memperjualbelikan proyek.

“Kita melaporkan oknum anggota DPRD tersebut ke BK DPRD. Sehingga BK DPRD memanggil dan menindak serta memberikan sanksi keras. Kalau perlu diberikan sanksi pemecatan bagi anggota dewan yang main-main dengan pokir,” ujar Pardi Dongkal kepada awak media usai unjuk aksi didepan gedung DPRD Depok, Kamis, 2 Oktober 2025.

Diketahui bahwa penjualan proyek oleh anggota DPRD kota merupakan tindakan ilegal dan termasuk dalam kategori korupsi. Praktik ini terjadi ketika seorang anggota dewan, yang memiliki wewenang dalam proses penganggaran dan pengawasan, menyalahgunakan posisinya untuk mengarahkan proyek pemerintah kepada pihak tertentu dengan imbalan finansial.

Jual beli proyek melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang dapat berujung pada hukuman penjara dan denda.

Praktik ini merusak integritas lembaga legislatif dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan tindak korupsi dalam proyek pemerintah dapat mengakibatkan pembangunan yang tidak berkualitas, harga yang kemahalan, dan kerugian finansial bagi negara.

Sebelumnya, atas kasus yang menjerat kliennya, Deny Hariyatna tegaskan bahwa kliennya sudah mengembalikan dana milik seorang pengusaha yang pernah menjalin kerjasama.

Dijelaskan Deny, bahwa pihak TR yakni seorang anggota DPRD Depok telah mengembalikan sejumlah uang dana yang sebelumnya akan digunakan sebagai bentuk kerjasama antara kliennya dengan pihak pengusaha yang kini melaporkan kliennya tersebut ke Sekretaris Dewan (Sekwan), Ketua BKD dan Ketua DPRD Depok.

“Kita punya data valid. Bukti transfer dana pengembalian, Dan juga klien kami pernah menawarkan pekerjaan lain untuk kerjasama kepada pihak pengusaha tersebut tetapi mungkin tidak sesuai nilainya,” ujar Kuasa Hukum TR, Deny Hariyatna kepada awak media, Selasa, 23 September 2025.

Mencermati surat somasi yang diterima oleh kliennya, Ia menegaskan ada poin yang seharusnya bisa dilakukan oleh pihak pengusaha dengan kliennya.

“Dalam surat somasi tertera jelas, ada poin untuk musyawarah secara kekeluargaan. Ayo, kita musyawarah,” tegasnya.

Berdasarkan informasi kliennya, bahwa sudah ada pengembalian dana kepada pihak pengusaha tersebut, tetapi dana tersebut dikembalikan kembali ke kliennya.

“Intinya, dana sudah dikembalikan ke pengusaha tersebut, tapi pihak pengusaha mengembalikan kembali ke kliennya yakni TR,” jelasnya.

Sebelumnya, seorang pengusaha berinisial PA harus menelan pil pahit setelah tergiur janji proyek dari seorang oknum anggota DPRD Kota Depok berinisial TR.

Kepada awak media, PA mengaku telah menyetorkan uang senilai Rp160 juta sebagai imbalan untuk mendapatkan sejumlah proyek infrastruktur dan aspirasi di tahun anggaran 2025.

Namun hingga kini, janji manis oknum anggota DPRD Kota Depok tersebut tak kunjung terealisasi.

Merasa tertipu, PA mengambil langkah hukum. Melalui tim kuasa hukumnya, Syapri Adillah, PA melayangkan surat dengan nomor 077/ASL/LGL/SP/IX/2025 Sekretaris Dewan (Sekwan), Ketua BKD dan Ketua DPRD Depok. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *