BERITA  

Dugaan Penyimpangan Dana Anggaran, Kejari Depok Lakukan Penyelidikan

DEPOKTIME.COM, DEPOK-Diduga ada penyimpangan dalam proyek pembangunan ruang belajar SDN Grogol 2 Depok yang dilakukan secara swakelola mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta. Mengenai hal tersebut, Kejaksaan Negeri Depok telah melakukan penyelidikan.

“Ada pembangunan sekolah secara swakelola, kita temukan ada penyimpangan. Kita turun dalam waktu cepat dua bulan langsung kita naikkan ke penyidikan,” ujar Kajari Depok, Sri Kuncoro S.H, M.SI dalam konferensi Pers, Selasa (12/01/2021).

Dirinya menerangkan, temuan tersebut diketahui dari laporan masyarakat. Kemudian pihaknya melakukan tindaklanjut dengan membentuk tim khusus. Dalam waktu dua bulan pihaknya bekerja cepat dan menemukan dugaan adanya penyimpangan.

“November kemarin udah bentuk tim. Dalam waktu dekat kita tentukan tersangka. Kita harus lengkapi alat bukti yang ada, dan masukin keterangan ahli, ketika sudah yakin baru ditentukan. Sekarang belum berani ungkap (nama tersangka),” terangnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pembangunan ruang belajar tersebut menelan anggaran sekitar Rp 1,5 miliar. Dan kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai ratusan juta. Walaupun nilai kerugian memang tidak besar. Tetapi lebih pada dampak dari pembangunan yang dilakukan karena tidak sesuai standar dan bisa menimbulkan kerugian lebih besar nantinya.

“Kerugian tidak besar. Pembangunan sekitar Rp 1,5 M. Kerugian hanya beberapa ratus juta. Tapi bagi kita miris, karena kalau bangun gedung sekolah banyak disunatin, nanti kualitas bangunan jelek. Dan selesai pandemi murid sekolah kembali dan tiba-tiba roboh, itu kerugian melebihi awalnya,” sebutnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok Hary Palar menambahkan, pembangunan ruang belajar itu menggunakan dana alokasi kusus (DAK) TA 2019 yang ada di Dinas Pendidikan Kota Depok.

“Dalam tahap penyelidikan sesuai dengan surat perintah sudah telah ditemukan bukti yang cukup terkait dengan tindak pidana pembangunan 16 ruang baru pada SDN tersebut oleh Disdik,” tandasnya.

Dalam pencapaian kinerja selama tahun 2020, Kejaksaan Negeri Depok telah memusnahkan barang rampasan jenis narkoba seperti Ganja, Tramadol, Shabu, Ekstasi dan juga 25 pucuk senjata tajam serta dua buah Airsoft Gun. Hal tersebut tercantum dalam Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.

Kinerja dalam Bidang Intelejen, pengelolaan media sosial telah mencapai 1.387 pengikut dengan total 903 unggahan melalui Instagram, 850 unggahan serta 777 pengikut dalam Facebook, untuk Twitter mengapa 842 unggahan dengan total pengikut sebanyak 191. Serta Chanel YouTube dengan 130 unggahan dengan jumlah pengikut sebanyak 428.

Sedangkan dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mampu memulihkan keuangan negara hingga Rp 2.882.673.696,00.
Dan memenangkan dua perkara Perdata mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Depok pada tingkat kasasi.

Dan, Kejaksaan Negeri Depok mendapatkan piagam penghargaan dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai unit kerja pelayanan berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada 21 Desember 2020.(Udine/DT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *