Dugaan Terlibat Mafia Tanah, Pegawai BPN Depok Terancam Sanksi Pemecatan

BPN
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok di kawasan GDC. (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Depok – Dugaan keterlibatan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok dalam mafia tanah akan dikenai sanksi. Sanksi ini bisa berupa teguran lisan/tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penurunan pangkat, bahkan pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan.

Diungkapkan oleh Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan yang mengklaim bahwa atas persoalan yang merugikan pihak kliennya.

Mereka melayangkan protes keras pada pihak BPN Kota Depok lantaran dinilai mengabaikan kewajiban administratifnya dalam menjalankan tugas negara.

Adapun persoalan itu terkait dengan sengketa di Kota Depok yang telah diajukan secara resmi, namun kembali tersendat tanpa alasan yang jelas.

Dirinya menilai, apa yang dilakukan BPN Depok terindikasi tidak netral dalam perkara pertanahan yang sedang bergulir.

Ia menjelaskan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok dengan nomor perkara 83/Pdt.G/2023/PN.Dpk, kliennya tidak pernah menerima rilis panggilan sidang dan tidak pernah hadir dalam persidangan.

“Sementara pihak BPN yang katanya hadir sebagai turut tergugat dan Pengadilan Negeri Depok memutus bahwa klien kami melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat, 27 Juni 2025.

Ia pun menegaskan, bahwa pihaknya telah mengirim dua surat resmi kepada BPN, yakni, Surat Nomor: 047/ATS-R/S.Kel/VI/2025, sebagai tindak lanjut dari Surat Nomor: 178/ATS-R/S.Kel/V/2025 tertanggal 2 Mei 2025.

“Itu berisi permintaan pelaksanaan constatering batas tanah,” jelasnya.

Kemudian, Surat Nomor: 048/ATS-R/S.Kel/VI/2025 berisi pengaduan langsung atas buruknya pelayanan BPN Kota Depok dalam menangani perkara ini.

Berdasarkan data yang dihimpun, Pegawai BPN yang terbukti terlibat mafia tanah dapat dikenai sanksi disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi ini bisa berupa teguran lisan/tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penurunan pangkat, bahkan pemberhentian tidak dengan hormat.

Tergantung dari tindak pidana yang dilakukan, pelaku bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) maupun undang-undang khusus seperti UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Misalnya, pemalsuan dokumen bisa dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, penyerobotan tanah bisa dikenakan pasal 167 KUHP, dan tindak pidana korupsi bisa dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.

Pihak yang dirugikan akibat perbuatan mafia tanah dapat menggugat secara perdata untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dialami.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kota Depok belum terkonfirmasi. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *