DEPOKTIME.COM, Depok – Hari ini, Rabu (31/8/2022) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok mengangkat Reinova Serry Donnie sebagai anggota DPRD Kota Depok atas Pemberhentian Antar Waktu (PAW) dari Afrizal A Lana dalam sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024 .
Diingatkan Ketua DPRD Kota Depok TM Yusuf Syahputra, Reinova Serry Donnie harus segera melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya sebagai anggota dewan.
“Selamat datang dan selamat bertugas, dan sisa waktu harus dimaksimalkan. Memberikan kontribusi, pemikiran, gagasan sesuai tupoksi anggota DPRD, terlebih memperjuangkan aspirasi yang berasal dari masyarakat,” tutur Ketua DPRD Kota Depok TM Yusuf Syahputra.
Sebelumnya, beredarnya Surat Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Depok atas nama H. Afrizal A Lana yang telah ditetapkan Keputusan Gubernur Jawa Barat berimbas kepada di PTUN nya Ketua DPRD Kota Depok dan Gubernur Jawa Barat.
Alasan di PTUN kan nya Ketua DPRD Kota Depok yakni TM Yusuf Syahputra dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dikarenakan masih bersengketanya kasus antara Afrizal A Lana dengan Renovasi Serry Donnie di Makamah Agung yang belum mempunyai putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Saya akan PTUN kan Ketua DPRD Kota Depok, Gubernur Jawa Barat atas surat PAW tersebut. Karena kasus saya masing bersengketa dan belum inkrah di MA,” ujar Afrizal A Lana kepada awak media di Sukatani, Kecamatan Tapos pada Kamis (18/8/2022).
Lebih lanjut Afrizal katakan akan melayangkan surat kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil perihal keberatan atas Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat.
Alasan surat keberatan meliputi ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 48. Dan PERMA No 6 Tahun 2018. Serta surat keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 131.7/Kep.381-Pemotda/2022. (Udine).