Gegara Pembuang Sampah Sembarangan, DPRD Depok Kaji Ulang Perda Pengelolaan Sampah

Sampah
Anggota DPRD Depok, Edi Masturo. (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Depok – Banyaknya pelaku pembuang sampah secara sembarangan dan liar di Depok, anggota DPRD Depok, Edi Masturo sangat mengutuk ulah dari para pelaku dan mengkaji ulang tentang Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok terkait pengelolaan sampah.

“Pelakunya harus ditangkap dan diberikan efek jera. Kita akan kaji lagi terkait dengan perda nya. Jadi, tidak hanya hukuman tipiring saja,” ujar legislatif dari fraksi Partai Gerindra tersebut, Selasa 15 April 2025.

Sampah
Area saluran air yang menjadi tempat pembuangan sampah liar di Jalan Keadilan Cipayung. (Foto: Akhirudin)

Ia pun menyayangkan tingkah laku para pembuang sampah secara sembarangan yang tidak memikirkan dampak dari aksi membuang sampah secara sembarangan.

Sanksi membuang sampah sembarangan di Kota Depok adalah denda hingga Rp 24 juta dan kurungan hingga 3 bulan.

Sanksi ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Penjabaran sanksi bagi pelaku membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda, Kurungan hingga 3 bulan.

Ditempat berbeda, warga Rangkapan Jaya Baru, Mudris sangat geram takkala area lingkungan tempatnya bernaung menjadi lokasi pembuangan sampah oleh orang tak dikenal.

Dirinya menyayangkan aksi pembuangan sampah secara ugal-ugalan yang sempat viral dimedia sosial dilakukan oleh warga tak dikenal.

“Kesel aja liatnya bang, buangnya disini (saluran kali) lagi,” ujar Mudris.

Lebih lanjut ia katakan, wilayahnya pernah menjadi tempat pembuangan ikan mati sebanyak satu kuintal.

“Kemaren-kemaren ada juga yang buang ikan mati, sampe karungan. Ada kali itu satu kuintal dibuang dikali ini,” jelasnya.

Dirinya pun pernah memberikan efek jera kepada pelaku pembuang sampah sembarangan diwilayahnya.

“Pernah kita tangkep bang, pelakunya. Kita suruh bawa pulang lagi sampahnya. Kalo dibiarin, nanti banyak orang yang buang sampah disini,” pungkasnya. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *