Gegara Tak Penuhi Qourum, Rapat Paripurna DPRD Depok Diskor 60 Menit

Avatar photo

DEPOKTIME.COM, Depok – Akibat kehadiran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok yang tidak memenuhi Qourum dalam rapat paripurna mengakibatkan rapat tersebut diskor selam a 60 menit.

Rapat paripurna DPRD Kota Depok masa sidang kedua tahun sidang 2023 dalam rangka
Persetujuan DPRD terhadap dua rancangan peraturan daerah kota depok dan penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD kota Depok perubahan RKPD tahun anggaran 2023.

Setelah mencabut skor, Ketua DPRD Kota Depok, TM Yusufsyah Putra kembali memimpin rapat paripurna. (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *