DEPOKTIME.COM, Depok – Akibat kehadiran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok yang tidak memenuhi Qourum dalam rapat paripurna mengakibatkan rapat tersebut diskor selam a 60 menit.
Rapat paripurna DPRD Kota Depok masa sidang kedua tahun sidang 2023 dalam rangka
Persetujuan DPRD terhadap dua rancangan peraturan daerah kota depok dan penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD kota Depok perubahan RKPD tahun anggaran 2023.
Setelah mencabut skor, Ketua DPRD Kota Depok, TM Yusufsyah Putra kembali memimpin rapat paripurna. (Udine).