DEPOKTIME.COM, Cipayung – Adanya penggembokan pintu gerbang dari Gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Utan Jaya oleh ahli waris (pemilik tanah dan bangunan) yang berada diwilayah Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Cipayung, warga berharap anak-anak yang bersekolah ditempat tersebut bisa kembali beraktifivas belajar.
Dikatakan oleh seorang wali murid, Heni, bahwa anaknya hari ini tidak bisa sekolah lantaran adanya penggembokan pintu gerbang sekolah.

“Kemarin masih masuk sekolah, cuma hari ini baru belajar di rumah. Disuruh BDR , dari rumah. Anak saya kelas 5 sama kelas 4,” ujar Heni kepada awak media, Rabu, 7 Mei 2025.
Lebih lanjut ia katakan bahwa tidak mengetahui secara detail terkait dengan penggembokan pagar sekolah tersebut.
“Masalahnya saya enggak tahu, cuma diinfokan guru dari grup WA ajah, hari ini disuruh BDR, enggak masuk sekolah, karena digembok sekolahnya, yang lain enggak tahu,” katanya.
“Penginnya ya, sekolah normal saja. Anak masuk setiap hari hari enggak ada masalah lagi,” tambahnya.
Ditempat yang berbeda, seorang ahli waris pemilik tanah dan bangunan yang kini bernama Gedung UPTD SDN Utan Jaya, Mochtar HN mengatakan bahwa ahli waris hanya menuntut hak nya atas kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.
“Kami perwakilan keluarga besar yang mana kami menarik hak sekolah kami, yang awalnya ada tamu tanpa diundang, langsung menggunakan gedung kepemilikan kami dengan secara ilegal. Sehingga mereka selalu mengambil kekuasaan sehingga berbuat manipulasi. Itu merupakan hasilnya yang saya telusuri adalah suatu benar-benar perbuatan perencanaan untuk mempolitisir keluarga saya,” jelas Mochtar.
Pagar sekolah di gembok, klaimnya, sudah dilakukan secara prosedur namun tidak pernah dihargai. Dan keluarga kami itu sering dipanggil ke dinas pendidikan bahwasannya akan siap mau dibayar.
“Saya bilang dibayarkan saja tanahnya. Karena apa? Mereka sudah membuat lapar keluarga saya. Mereka sudah membuat sengsara keluarga saya, karena perjalanan selama 35 tahun dari tahun 1990 tidak pernah keluarga kami mendapatkan apa-apa. Sedangkan disini, fisik saya kuasai fisik yang mengamankan pun 24 jam tiap hari itu kami dan kami pun tidak pernah diberikan apa-apa, sedangkan ini hak kami,” pungkasnya.
Diketahui bahwa berdasarkan surat hak waris sesuai letter C No.603/836 Persil 157 atas nama H.NAMIT BIN SAIRINÂ yang tercatat dalam buku C Desa/Kelurahan Pondok Jaya Cipayung Depok.(Udine)