Hadirkan Saksi Meringankan, Kuasa Hukum RK: Kesaksian IAS, Silahkan Publik Menilai

RK
Terdakwa Rudy Kurniawan usai keluar dari ruang sidang. (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Depok – Sidang kasus asusila dengan terdakwa Rudy Kurniawan (RK) menghadirkan saksi meringankan.

Pada sidang sebelumnya, kehadiran saksi yakni Ikravany, Afifah serta Sahat mengklaim bahwa tidak ada rekayasa berita acara pemeriksaan (BAP) yang merupakan dokumen resmi yang dibuat oleh penyidik dan berisi catatan mengenai pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, atau pihak terkait dalam suatu perkara pidana. Dan BAP berfungsi sebagai alat bukti tertulis dalam proses penyidikan dan persidangan.

Atas kesaksian ketiga saksi sebelumnya, kuasa hukum RK, Zaenudin menuturkan bahwa hal itu merupakan hak saksi didalam persidangan.

“Ya terserah itu adalah hak mereka yang jelas berdasarkan fakta persidangan, beberapa orang saksi yang dihadirkan, saksi fakta artinya fakta persidangan, yang dihadirkan oleh jaksa maupun yang dihadirkan oleh kami, saksi ad-de charge selalu mengarah ke mereka. Silakan publik yang menilainya,” ujar Zaenudin kepada awak media, Senin, 11 Agustus 2025.

Pihaknya mengklaim bahwa berdasarkan tiga saksi ad-de charge yang hadirkan dalam persidangan hari ini, semakin menguatkan bahwa perkara ini adalah murni rekayasa.

“Semua BAP yang sudah dibuat oleh penyidik itu semuanya tidak nyambung,” jelasnya.

Pada sidang sebelumnya, ketiga saksi tersebut yakni Ikravany, Afifah Alia dan Sahat yang dimintai keterangan satu persatu oleh Majelis Hakim serta ketiga saksi itu ditanyai oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa RK didampingi oleh Kuasa Hukumnya.

Menurut Sahat, pemanggilan dirinya beserta saksi lain dikarenakan ada penyebutan nama didalam persidangan sebelumnya.

“Persidangan hari ini, kami diundang oleh kejaksaan sebagai saksi kami ini pihak yang dipanggil-panggil dalam sidang sebelumnya oleh saksi yang merupakan kakak kandung korban,” ujar Sahat didampingi Ikravany dan Afifah usai persidangan, Senin, 4 Agustus 2025.

Lebih lanjut Sahat jelaskan bahwa dirinya bersama saksi lainnya diklaim sebagai pihak ketiga yang merekayasa BAP.

“Kami jelaskan dalam sidang bahwa kami tidak pernah pernah memaksa, meminta, mengarahkan korban saat melapor ataupun saksi pelapor ketika BAP merekayasa permasalahan. Kami mengutamakan kejujuran,” jelas Sahat.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi Bio menyebut nama I, A dan S pada agenda keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *