SUARADEPOKNEWS.COM, Jakarta-Munculnya nama-nama calon yang bakal menduduki kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, seperti Nina Suzana, Mohammad Thamrin, Agus Suherman, Gandara Budiana, Zamrowi, Sri Utomo, Yulisriani Mochtar, Hardiono maupun Mohammad Fitriawan mulai mewarnai dan ramai menjadi pembicaraan dikalangan media. Bahkan Group WA Depok Media Center (DMC) mengkotak-katik membuat Polling siapakah Calon Sekda Kota Depok.
“Dalam peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017, pejabat daerah diberi waktu hanya 3 bulan dan sekarang ini bukan Plt, tetapi Penjabat. Jika Plt cukup dengan surat keputusan Wali Kota,” ucap Wali Kota Depok, Mohammad Idris usai memberikan arahan Penilaian Sinergitas Kinerja Kecamatan Pancoran Mas.(06/09/2017).
Masih dari keterangan orang nomor satu di kota Depok, Bu Widi sebagai penjabat sekretaris daerah (Sekda) dimana klausul didalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 hanya diberi waktu selama 3 bulan dan tidak ada waktu toleransi dalam arti harus segera dilakukan lelang jabatan,” ucapnya.
Dikatakan Idris, tentang batas usia 56 tahun pada bulan November 2017 ini masih dikonsultasikan ke komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), Depok saat ini sudah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk mengklarifikasi kan klausul tersebut.
“Untuk Eselon II klausul ini tidak memungkinkan apabila menduduki 2 jabatan berbeda selama 2 sampai 3 tahun dan usia dibawah 56 tahun,” imbuh Idris
Ditambahkan Idris, dari sisi kapasitas perjalanan karier juga harus dilihat, maka dalam arahan dari Kemenpan RB jika hal tersebut tidak bisa dicapai, segera konsultasikan ke komisi ASN untuk bisa dilakukan mutasi.
“Silahkan ASN untuk mendaftar Lelang Sekda, tentunya dengan memenuhi persyaratan-persyaratan dan criteria-kriteria dari panitia seleksi dan lelang tidak ditutup-tutupi namun secara terbuka. Sehingga siapapun yang terpilih adalah sesuai standar lelang,” pungkasnya. (KOES/SDN)












