SUARADEPOKNEWS.COM, Depok-Sikap tegas khususnya pemerintah kota Depok serta peringatan maupun himbauan terhadap Aparat Sipil Negeri (ASN) untuk tidak melakukan perbuatan tidak terpuji yaitu korupsi.
Wali Kota Depok, KH Mohammad Idris mengatakan disela-sela Hari Anti Korupsi, tidak ada ampun bagi ASN yang terlibat korupsi atau melakukan perbuatan tidak terpuji. Sesuai dengan sumpah jabatan serta menjunjung tinggi sebagai Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), maka niatan-niatan tidak terpuji harus dapat dihindarkan, Kamis (14/12/2017).
“Namanya kejahatan atau oknum itu ada dimana saja, sangsi atau aturan bakupun sudah ada, kalau untuk kasus diluar korupsi dengan putusan dibawah 2 tahun masih dapat dipertimbangkan status ASN nya. Tapi kalau sudah urusan korupsi walaupun putusan 3 hari tetap dipecat dan dikeluarkan dari ASN,” tegas Idris.
Dikatakan orang nomor satu di Depok ini, pembinaan spiritualitas dari inspektorat daerah terhadap ASN itu sudah dilaksanakan dan terjadwal setiap bulannya. Seperti halnya pemeriksaan secara rutin maupun berkala dilaksanakan ke dinas-dinas, camat dan lurah, dari monitoring laporan-laporan maupun investigasi.
“Masalah korupsi yang terjadi dimana-mana ini adalah masalah keteladanan dari sisi spiritualnya, kemudian berdoa sebelum melakukan aktivitas. Masalah korupsi ini bukan hanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) saja, kesalahan administrasi yang mengakibatkan kerugian negara ini bisa dianggap korupsi,” paparnya.
Ditambahkan Idris, kasus-kasus korupsi ini terjadi adanya laporan dari masyarakat dengan data konkret diduga adanya indikasi korupsi (eksternal). Sedangkan dari laporan bulanan maupun yang dipersyaratkan adanya indikasi terjadinya tindakan korupsi dari pemeriksaan inspektorat daerah (Internal).(KOES/SDN)