Insiden Rumah Roboh, Edi Masturo: Pemkot Harus Cepat Tanggap

Roboh
Anggota DPRD Depok, Edi Masturo.saat meninjau rumah roboh diwilayah Rangkapan Jaya Lama. (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Pancoranmas – Sebuah rumah warga dilingkungan RT01 RW19 Kelurahan Rangkapan Jaya Lama Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok mengalami insiden roboh.

Atas insiden tersebut, anggota DPRD Depok, Edi Masturo langsung meninjau lokasi rumah roboh tersebut dan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, khususnya dinas teknis terkait, untuk memberikan respons cepat berupa bantuan darurat dan langkah perbaikan struktural.

Bagi ketua fraksi Partai Gerindra tersebut, keterlambatan intervensi pemerintah hanya akan memperpanjang penderitaan warga yang terdampak.

Ia menilai, bahwa peristiwa ini bukan sekadar musibah individual, melainkan sinyal kuat rapuhnya kualitas hunian di tingkat akar rumput.

Dirinya menekankan bahwa kasus ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemkot Depok dalam merumuskan kebijakan mitigasi risiko bagi rumah-rumah warga berpenghasilan rendah.

“Program perbaikan tidak cukup dengan retorika tahunan. Pemerintah harus hadir dengan langkah nyata yang sistematis”, tegasnya di hadapan warga dan pengurus lingkungan, Jum’at, 26 September 2025.

Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), menurutnya, selama ini digadang sebagai solusi perumahan rakyat kerap terjebak dalam pola seremonial tanpa pemetaan kebutuhan riil.

Ia menyoroti rendahnya tingkat realisasi bantuan, baik dari sisi anggaran maupun percepatan pelaksanaan, sehingga banyak keluarga miskin tetap tinggal di rumah yang tidak aman.

“RTLH seharusnya menjadi benteng pertama, bukan sekadar angka dalam laporan,” jelasnya.

Lefislatif tersebut juga menyoroti lemahnya peran struktural RT dan RW sebagai garda terdepan perlindungan sosial.

Menurutnya, pengurus lingkungan tidak boleh hanya menjadi perpanjangan birokrasi administratif, tetapi harus aktif memetakan hunian rawan roboh dan mendesakkan intervensi cepat kepada dinas terkait.

“Jangan menunggu bencana, lakukan pendataan dini dan koordinasi lintas instansi,” jelasnya.

Menurutnya, keberlanjutan program perbaikan rumah harus disertai dengan mekanisme pengawasan publik. Transparansi alokasi anggaran, kriteria penerima manfaat, dan kecepatan realisasi menjadi kunci untuk menghindari praktik politisasi bantuan yang sering kali mencederai keadilan sosial.

Ia mendorong Pemkot Depok membuka data penerima bantuan RTLH secara berkala agar dapat diakses masyarakat dan diawasi bersama.

Selain mendesak tindakan reaktif berupa bantuan darurat, Edi juga mengingatkan pentingnya langkah preventif. Pemkot diminta menggandeng akademisi, aktivis perumahan, dan lembaga teknis untuk melakukan audit struktural terhadap rumah-rumah yang berpotensi membahayakan penghuninya.

“Kita perlu basis data yang akurat agar kebijakan tidak hanya menambal sulam, tetapi menyelesaikan akar masalah,” ungkapnya.

Kasus robohnya rumah di Rangkapanjaya Lama, lanjutnya, mencerminkan ketimpangan kebijakan pembangunan kota.

Di satu sisi, Depok terus mendorong pertumbuhan kawasan komersial dan apartemen, namun di sisi lain, hunian rakyat miskin masih luput dari prioritas.

“Ketika kota sibuk membangun pusat perbelanjaan, jangan lupakan warga yang bahkan tidak memiliki atap yang layak,” tegasnya.

Baginya, insiden rumah roboh ini harus menjadi momentum perbaikan tata kelola perumahan rakyat di Depok. Ia mengajak seluruh elemen, mulai dari pemerintah, RT/RW, hingga masyarakat sipil, untuk membangun sinergi dalam melindungi hak dasar warga atas hunian yang aman dan layak.

“Hak atas rumah layak bukan sekadar jargon, melainkan mandat konstitusi yang harus dipenuhi,” pungkasnya. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *