Jadi Korban Dugaan Mafia Tanah, HPS Lawyer: Klien Kami Pemegang Hak Atas Tanah Seluas 42.029 M2

Mafia
Peta Bidang Tanah. (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Depok – Dugaan mafia tanah terjadi kembali di Kota Depok dan menimpa klien dari HPS Lawyer yakni PT. Megapolitan Developments Tbk.

Selaku kuasa hukum PT. Megapolitan Tbk, Dr. Posko Simbolon, SH, MH mengatakan bahwa kliennya merasa dirugikan dengan telah berdiri bangunan-bangunan permanen dan semi permanen tanpa seijin dari Kliennya yang berada diwilayah Kelurahan Limo.

“Klien kami adalah pemegang hak atas tanah seluas 42.029 M2 (empat puluh dua ribu dua puluh sembilan meter persegi) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat No. 183/HGB/KWBPN/1990 tertanggal 7 Nopember 1990, yang kemudian telah ditingkatkan menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 727/Desa Limo, yang terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, tanggal 21 Februari 1991,” jelas kuasa hukum PT. Megapolitan Tbk, Dr. Posko Simbolon kepada awak media, Rabu, 9 Juli 2025.

Lebih lanjut ia katakan bahwa berdasarkan informasi dan pengecekan lapangan yang dilakukan oleh pihak kliennya, diperoleh fakta bahwa di atas tanah tersebut telah berdiri bangunan-bangunan permanen dan semi permanen tanpa seijin dari kliennya.

Ia pun menerangkan adanya penguasaan yang dilakukan secara sepihak oleh beberapa orang warga Kelurahan Limo yang menurut data Kliennya yakni, H.Mohammad HB, Herman Wahyudi, Cecep, Heri serta H. Matalih diatas lahan tersebut.

“Kami pernah memohon agar Kelurahan Limo sebagai penyelenggara urusan pemerintahan, pemberdayaan dan pelayanan masyarakat serta ketentraman dan kepentingan umum pada wilayah hukum Kelurahan Limo berkenan memfasilitasi pelaksanaan mediasi antara kliennya dengan warga-warga yang disebutkan,” terangnya.

Pihaknya hanya satu kali melakukan mediasi namun tidak ada titik temu sehingga meminta bantuan pihak kelurahan untuk dapat melakukan langkah preventif.

“Belum ada informasi lanjutan, yang pasti terkait permintaan tersebut sudah kami layangkan secara tertulis di awal Tahun 2023,” tukasnya.

Istilah mafia tanah menjadi frasa yang populer menjadi perbincangan di masyarakat Kota Depok seiring munculnya banyak kasus sengketa tanah di Kota Depok.

Mengutip KBBI daring, definisi mafia adalah perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan (kriminal). Sedangkan Tanah adalah permukaan bumi yang diberi batas.

Mafia tanah sangat terorganisir karena menggunakan berbagai metode kerja. Antara lain keras-ilegal yakni tindakan perebutan tanah dan pendudukan tanah yang menjadi objek sasaran.

Ada juga metode kerja halus-ilmiah dan seolah legal. Misalnya, pencarian dokumen kepemilikan tanah; pemalsuan dokumen kepemilikan tanah dengan tampilan hasilnya mendekati. Bahkan, sama dengan aslinya; Proses pendekatan dalam rangka negosiasi dengan pemilik tanah; Pengajuan gugatan dengan logika berpikir yang sistematis dan logis.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang tersebutkan belum terkonfirmasi. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *