Jaksa Periksa Berkas Kasus Cabul Oknum DPRD Depok

Cabul
Kamtor Kejaksaan Negeri Depok (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Depok – Berkas kasus asusila atau tindak pidana cabul kepada anak dibawah umur yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama yang dilakukan oleh tersangka anggota DPRD Depok yaitu Rudy Kurniawan telah dilimpahkan dari penyidik Polres ke jaksa penyidik. Selanjutnya berkas dalam proses penelitian oleh jaksa.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan, berkas telah diterima pihaknya pada Senin 4 Februari 2025. Jaksa peneliti sedang melakukan penelitian berkas untuk selanjutnya naik ke persidangan.

“Jaksa akan meneliti kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara RK. Apabila terdapat kekurangan formil maupun material, akan diberikan petunjuk jaksa peneliti,” kata Ubaidillah kepada awak media, Rabu 5 Februari 2025.

Pihaknya, lanjut Ubay, sedang melakukan penelitian terhadap perbuatan tersangka dengan penetapan pasal atas perbuatan tersangka melanggar hukum. Jika ada penambahan pasal dan lainnya, ataupun ketepatan dari pasalnya, nanti akan diberikan petunjuk jaksa peneliti.

“Kejari Depok sedang melakukan penelitian terhadap perbuatan tersangka dengan penetapan pasal atas perbuatan RK melanggar hukum. Apabila ada penambahan pasal dan lainnya, ataupun ketepatan dari pasalnya, nanti akan diberikan petunjuk jaksa peneliti,” ujarnya.

Jika berkas masih dirasa kurang maka akan dikembalikan ke penyidik polres. Pengembalian berkas dilengkapi dengan petunjuk jaksa peneliti.

“Ya nanti teman-teman penyidik di Polres Metro Depok yang melengkapi, penahanan pun di sana selama 40 hari ke depan. Kejari Depok belum menerima adanya permohonan perpanjangan yang dilakukan penyidik terhadap RK tersangka pencabulan,” tukasnya.

Saat ini tersangka masih ditahan pihak kepolisian. RK dijemput paksa oleh polisi pada Jumat, 31 Januari 2025 setelah pra peradilan yang diajukan ditolak Pengadilan Negeri Depok.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Zendrato mengatakan telah dilakukan upaya penjemputan paksa terhadap RK setelah mangkir dari panggilan kepolisian sebanyak dua kali.

“Untuk tersangka RK sudah dilakukan upaya paksa penyidikan berupa penangkapan dan penahanan,” katanya.

Tidak ada perlawanan yang dilakukan RK saat dijemput. RK kemudian digiring ke ruang tahanan oleh penyidik.

“Tidak ada (perlawanan saat penangkapan),” tambahnya.

Sebelumnya, sidang praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka RK ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang dibacakan langsung oleh hakim tunggal yakni Anak Agung Niko Brama Putra pada Kamis 30 Januari 2025.

Hal itu diungkapkan Humas PN Depok, Andry Eswin. Ia menyebut, bahwa hakim telah menolak gugatan anggota DPRD itu.

“Jadi prapid-nya yang diajukan oleh pemohon RK ditolak,” katanya saat dikonfirmasi awak media.

Eswin menjelaskan, bahwa prapradilan ini terkait dengan proses penetapan tersangka.

“Jadi ini kan terkait prosedur penetapan tersangka. Nah ini penetapan tersangka yang dilakukan oleh polisi atau oleh penyidik itu sudah benar,” tutupnya. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *