Jawaban Somasi Pemkot Depok Dinilai Normatif, Deolipa: Ini Permasalahan Harus Segera Diatasi

Avatar photo
Deolipa
Deolipa Yumara usai mendaftarkan somasi untuk Pemerintah Kota Depok di Pengadilan Negeri Depok. (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Depok – Setelah disomasi secara terbuka, akhirnya Pemkot Depok menjawab somasi tersebut. Akan tetapi jawaban somasi dari Pemkot Depok dinilai sangat normatif oleh Deolipa Yumara selaku kuasa hukum dari 80 petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok.

Deolipa Yumara katakan bahwa permasalahan yang ada di Damkar Kota Depok sangat urgent dan perlu perbaikan secepatnya.

“Responnya itu sifatnya normatif, jawabannya adalah “ya kami akan pertimbangkan, kami akan upayakan, kami akan nanti di anggaran kami akan upayakan”. jadi ini belum menjawab atau tidak menjawab masalah yang terjadi di Damkar Kota Depok,” ujar Deolipa Yumara usai melaporkan Pemkot Depok ke Pengadilan Negeri Depok, Kamis (7/11/2024).

“Masalah Damkar Kota Depok ini adalah masalah praktis, di mana harus ada peralatannya, kemudian yang rusak-rusak harus diperbaiki segera, satu hari, dua hari, tiga hari ke depan, tapi jawabannya dari wali kota adalah tunggu anggaran tahun depan (2025), kemudian dipertimbangkan juga. termasuk juga mengenai upah, mereka pertimbangkan juga, nanti mereka rapat. Tapi yang paling penting adalah persoalan kerusakan, kerusakan ini memang harus dibenahi sekarang juga,” tambah Deolipa.

Karena jawaban dari Pemkot Depok normatif, lanjut Deolipa, pihaknya akan kembali memberikan somasi citizen lawsuit.

“Jadi ini somasi gugatan perbuatan melalui hukum, somasi gugatan perbuatan melalui hukum dengan mekanisme gugatan warga negara. Kita somasi Pemerintah Kota Depok, kemudian somasi ini harus didaftarkan di Pengadilan Negeri Kota Depok. jadi kita daftarkan lah somasi yang sudah kita ajukan ke Pemerintah Kota Depok ke Pengadilan Negeri Depok sebagai bahan nanti menjadi bukti di persidangan dengan jangka waktu somasi ini adalah 60 hari. Ini aturan dari Mahkamah Agung untuk citizen lawsuit harus 60 hari menyadarkan pemerintah kota atau pemerintah negara, bahwasannya 60 hari kerjakan lah,” jelas Deolipa.

Dalam jangka waktu 60 hari, lanjut Deolipa, waktu yang tersedia sangat cukup bagi Pemkot Depok untuk memperbaiki berbagai macam peralatan di Dinas Damkar.

“Nah, sampai sekarang pun belum ada peralatan Damkar Kota Depok yang diperbaiki. Bahkan semalam, di Tirta Mandala itu terjadi kebakaran dan alat semprot gak keluar air, macet. Menjadi kendala-kendala yang dialami oleh petugas Damkar Kota Depok ketika sedang bertugas,” imbuhnya.

Menjadi berbahaya adalah pengabaian dan kelalaian dari Pemerintah Kota Depok, karena kita bisa prediksi, 4-5 bulan ke depan sama sekali tidak ada perbaikan karena anggarannya tidak ada.

“Begitu “bahasa” dari surat yang Wali Kota Depok sampaikan kepada kami. Jadi kita sudah ajukan somasi, kita juga daftarkan di Pengadilan Negeri Kota Depok, kita juga sampaikan supaya segera ini diperbaiki, jangan sampai ada korban jiwa lagi,” pungkas Deolipa. (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *