DEPOKTIME.COM, Depok – Setelah sidang praperadilannya ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Depok akibat kasus asusila atau tindak pidana cabul kepada anak dibawah umur yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama, tersangka RK resmi melenggang menjadi tahanan Polres Depok pada 31 Januari 2025.
Berdasarkan pantauan awak media dilokasi, anggota DPRD Depok tersebut sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Depok sekira pukul 13:30 WIB.
Tersangka RK terlihat mengenakan sweater lengan panjang dan celana panjang berwarna hitam beralaskan sandal. Raut wajahnya tampak lesu ketika digelandang petugas.
Saat dicecar sejumlah awak media, tersangka RK memilih diam dan tetap melanjutkan langkahnya. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan polisi belum bersedia memberikan keterangan.
Diberitakan sebelumnya, praperadilan yang dilayangkan oleh anggota DPRD Depok berinisial RK, tersangka kasus asusila atau pencabulan anak dibawah umur siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) akhirnya ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang dibacakan langsung oleh hakim tunggal yakni Anak Agung Niko Brama Putra, Kamis 30 Januari 2025.
Hal itu diungkapkan Humas PN Depok, Andry Eswin. Ia menyebut, bahwa hakim telah menolak gugatan anggota DPRD itu.
“Jadi prapid-nya yang diajukan oleh pemohon RK ditolak,” katanya saat dikonfirmasi awak media.
Eswin menjelaskan, bahwa prapradilan ini terkait dengan proses penetapan tersangka.
“Jadi ini kan terkait prosedur penetapan tersangka. Nah ini penetapan tersangka yang dilakukan oleh polisi atau oleh penyidik itu sudah benar,” tutupnya. (Udine)