Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum TR: Klien Kami Punya Bukti Dana Pengembalian

Penipuan
Kuasa Hukum TR, Deny Hariyatna saat menunjukan bukti transfer dana. (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Depok – Atas kasus yang menjerat kliennya, Deny Hariyatna tegaskan bahwa kliennya sudah mengembalikan dana milik seorang pengusaha yang pernah menjalin kerjasama.

Dijelaskan Deny, bahwa pihak TR yakni seorang anggota DPRD Depok telah mengembalikan sejumlah uang dana yang sebelumnya akan digunakan sebagai bentuk kerjasama antara kliennya dengan pihak pengusaha yang kini melaporkan kliennya tersebut ke Sekretaris Dewan (Sekwan), Ketua BKD dan Ketua DPRD Depok.

“Kita punya data valid. Bukti transfer dana pengembalian, Dan juga klien kami pernah menawarkan pekerjaan lain untuk kerjasama kepada pihak pengusaha tersebut tetapi mungkin tidak sesuai nilainya,” ujar Kuasa Hukum TR, Deny Hariyatna kepada awak media, Selasa, 23 September 2025.

Mencermati surat somasi yang diterima oleh kliennya, Ia menegaskan ada poin yang seharusnya bisa dilakukan oleh pihak pengusaha dengan kliennya.

“Dalam surat somasi tertera jelas, ada poin untuk musyawarah secara kekeluargaan. Ayo, kita musyawarah,” tegasnya.

Berdasarkan informasi kliennya, bahwa sudah ada pemgembalian dana kepada pihak pengusaha tersebut, tetapi dana tersebut dikembalikan kembali ke kliennya.

“Intinya, dana sudah dikembalikan ke pengusaha tersebut, tapi pihak pengusaha mengembalikan kembali ke kliennya yakni TR,” jelasnya.

Sebelumnya, eeorang pengusaha berinisial PA harus menelan pil pahit setelah tergiur janji proyek dari seorang oknum anggota DPRD Kota Depok berinisial TR.

Kepada awak media, PA mengaku telah menyetorkan uang senilai Rp160 juta sebagai imbalan untuk mendapatkan sejumlah proyek infrastruktur dan aspirasi di tahun anggaran 2025.

Namun hingga kini, janji manis oknum anggota DPRD Kota Depok tersebut tak kunjung terealisasi.

Merasa tertipu, PA mengambil langkah hukum. Melalui tim kuasa hukumnya, Syapri Adillah, PA melayangkan surat dengan nomor 077/ASL/LGL/SP/IX/2025 Sekretaris Dewan (Sekwan), Ketua BKD dan Ketua DPRD Depok.

“Hari ini kami sudah memberikan surat permohonan RDP ke Sekwan DPRD Depok untuk meminta kejelasan terkait oknum anggota DPRD TR,” kata Syapri Adillah pada Jumat, 19 September 2025. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *