DEPOKTIME.COM, Depok-Menindak lanjuti dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka di Sukamaju Baru Kecamatan Tapos. Kapolres Depok, Didik Sugiarto mengatakan akan memanggil tersangka Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto untuk dimintai keterangan.
“NMI dan HP sudah dikirim panggilan sebagai tersangka dan dijadwalkan pemeriksaan pada waktu dekat ini,” ucap Didik Sugiarto di Mapolres Depok pada Senin (03/09/2018).
Sebelumnya, mantan Walikota Depok, Nur Mahmudi bersama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Tipikor Polres Depok.
Diketahui bahwa kasus proyek pengadaan dan pembebasan lahan untuk proyek pelabaran Jalan Raya Nangka yang menggunakan anggaran pembangunan belanja daerah (APBD) tahun 2015 sebesar Rp 17 miliar ternyata tidak kunjung dituntaskan. Walaupun, sejumlah warga yang terkena proyek jalan sudah menerima dana konpensasi atau ganti rugi sejak tahun 2016 lalu.
Berdasarkan data, Nur Mahmudi Ismail menjabat dua periode sebagai Wali Kota Depok. Periode pertama pada 2006-2011 dan periode kedua pada 2011-2016.
Didik menegaskan, dengan dipanggilnya kedua tersangka tersebut maka proses lanjutan perkara tersebut akan dilaksanakan pekan ini.
“Yang jelas bahwa penyidik akan melakukan proses penyidikan untuk pembuktian,” pungkas Didik. (Udine/DT).