DEPOKTIME.COM, Cimanggis – Datang ke Kota Depok, khususnya wilayah Kecamatan Cimanggis, Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat, Hasbullah Rahmad paparkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Sebagai ketua fraksi PAN Dapil VIII Kota Depok dan Kota Bekasi, Hasbullah Rahmad menyampaikan bahwa setiap warga berhak mendapatkan pelayanan.
“Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 ini tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” ujar Hasbullah Rahmad di Mekarsari, Kamis (14/04/2023).
“Termasuk pelayanan kepada masyarakat dalam bencana Covid kemarin. Kita ketahui bahwa pandemi Covid berdampak kepada berbagai aspek kehidupan di masyarakat,” tambah Hasbullah.
Hasbullah berharap, pandemi Covid tidak ada lagi, karena sangat berdampak kepada berbagai aspek kehidupan, khususnya perekonomian nasional. (Udine).