BERITA  

Kejaksaan Negeri Depok dan Bandung Berhasil Eksekusi Mantan Kepala SMAN 3 Depok

DEPOKTIME.COM, Depok-Tim kejaksaan Negeri Depok beserta Kejaksaan Negeri Bandung berhasil mengesekusi terpidana kasus tindak pidana korupsi yaitu mantan Kepala SMAN 3 Depok, Arman Farmas berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung.

“Benar dalam eksekusi tersebut kami lakukan hari ini, Rabu (20/02) tempat kediamannya di Bandung, Jawa Barat. Jadi, Kejari Depok dan Kejari Bandung, telah mengeksekusi Terpidana Kasus Korupsi, atas putusan Mahkamah Agung dan telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap atas nama mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Depok, Armas Farmas MM bin (alm) Nata Ami,” ujar Kasi Pidsus Kejari Depok Harry Palar, kepada awak media pada Rabu (20/02/2019).

Dirinya menjelaskan bahwa pelaksanaan Eksekusi tersebut dilakukan, setelah Mahkamah Agung menolak Kasasi Terdakwa Armas Farmas, MA telah menetapkan Terpidana Armas Farmas, terbukti bersalah dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama.

“Bahkan juga menjatuhkan Pidana Kepada Armas Farmas 4 Tahun Penjara, dan denda Rp 200.000.000, jika tidak dibayar diganti dengan 6 bulan Kurungan, serta menghukum pula terdakwa dengan membayar uang pengganti sejumlah 80.000.000,” jelas Harry.

Harry juga menambahkan, bahwa putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jabar, Pengadilan Negeri Bandung, Nomor 87/Pid.Sus/TPK/2016/PN Bdg tanggal 29 maret 2017, menetapkan bahwa Kasasi Terpidana Armas Farmas ditolak, maka Pelaksana eksekusi dilakukan Kejari Depok dan Kejari Bandung.

“Jadi, pelaksanaan Eksekusi tersebut dilakukan oleh 2 Kejaksaan Negeri, yakni Tim Kejari Depok yang dipimpin Kasi Pidsus Hary Palar SH,MH dan Tim Kejari Bandung, yang dipimpin oleh Kasi Intel Aco Rahmadi Jaya, berlangsung pagi hari dikediaman terpidana Armas Farmas, Bandung, Jawa Barat. Terpidana Armas Farmas akan menjalani Hukuman Penjara selama 4 tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat,” tandasnya. (Udine/DT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *