Kejamnya Bapak Sambung, Aniaya Bocah 4 Tahun Hingga Kritis

Aniaya
Tersangka penganiayaan bocah dibawah umur saat digiring keruang pemeriksaan Polres Metro Depok. (Foto: CP)

DEPOKTIME.COM, Depok – Petugas kepolisian berhasil membekuk seorang bapak sambung bernama Ifani (26 tahun) yang melakukan penganiayaan seorang bocah berinisial MA (4 tahun) mengalami patah tulang hingga kritis di Jalan Desa Kalisuren Kp. Berkat RT 002 RW 001 Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan bahwa pelaku yakni Ifani diduga melakukan tindakan kekerasan kepada bocah dibawah umur yakni MA.

“Jadi, kejadian ini sudah berulang-ulang terjadi, motif yang dilakukan oleh si tersangka karena kesal,” jelas Made Gede kepada awak media, Kamis, 4 Desember 2025.

“Korban memang anak kecil, jadi kadang susah diatur ataupun rewel, akhirnya tidak menuruti keinginan dari tersangka. Jadi, tersangka akhirnya beberapa kali melakukan tindakan kekerasan kepada korban sampai korban mengalami kondisi yang memang sangat-sangat memprihatinkan,” tambah Made Gede.

Pihaknya mengklaim telah proses tersangka secara prosedur, kemudian petugas juga masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi pada pihak-pihak terkait.

“Dan kami juga berkoordinasi dan berkolaborasi dengan UPTD Kabupaten Bogor, seperti yang penanganan kasus-kasus sebelumnya, kita sudah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan baik untuk penanganan perkara ini,” klaim Made Gede.

Tersangka, dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Ayat 1) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C di Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahu 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah). Dan (Ayat 2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, pelaku di pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Serta Pasal 44 UU ayat 1 RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (1). Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling banyak 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas jita rupiah).

Dan (2), Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *