DEPOKTIME.COM, Depok – Adanya kejanggalan dalam pembangunan penggantian Jembatan Kali Rawa Bebek di wilayah Kecamatan Cilodong yang tak kunjung selesai dikerjakan, terkesan tidak bekerja fungsi Kasi Datun Kejaksaan Negeri Depok untuk mengawal proyek-proyek infrastruktur agar berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan sesuai regulasi yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Depok.
Kejanggalan tersebut terlihat dari pekerjaan yang dilakukan oleh CV. KARYA ABADI dengan konsultan CV. MINORA CONSULT selama 75 hari kalender pekerjaannya, dengan tanggal SPK 01 September 2025. Anehnya, papan banner pekerjaan yang berada disisi tembok lokasi pekerjaan sudah berganti.
Tertulis jelas waktu pelaksanaan menjadi 96 hari kalender. Mulai dari tanggal 03 September 2025 hingga 07 Desember 2025 dengan pelaksana CV. KARYA ABADI dan Konsultan Supervisi CV. MUTIARA KONSULT.
Dihubungi awak media melalui aplikasi WhatsApp, Kepala Dinas PUPR Depok dan Kasi Datun Kejari Depok tidak memberikan tanggapan seakan memilih tutup mulut.
Sebelumnya, Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Garuda Nusantara (Garnus), Haris Fadillah katakan tanpa adanya adendum sebagai dasar hukum yang sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum perdata dan administrasif.
“Ini kan pekerjaan udah abis kontraknya, kok dilanjut lagi ya?,” ujar Haris Fadillah usai meninjau lokasi pekerjaan pembangunan Jembatan Kali Rawa Bebek, Cilodong, Rabu, 10 Desember 2025.
Lebih lanjut Haris tegaskan bahwa melanjutkan pekerjaan tanpa kontrak yang berlaku merupakan pelanggaran syarat dan ketentuan perjanjian awal. Hal ini dapat memicu sengketa perdata antara pihak penyedia jasa (kontraktor) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pemilik proyek.
“Pekerjaan yang dilakukan di luar masa kontrak yang sah berisiko tinggi tidak dapat dibayarkan karena tidak memiliki dasar pengeluaran anggaran yang legal secara administrasi keuangan negara,” tegas Haris.
Unsur pidana, sambung Haris, khususnya tindak pidana korupsi, dapat muncul jika terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang, kerugian negara atau perbuatan curang (misalnya, mengajukan klaim pembayaran 100% padahal pekerjaan belum selesai).
“Melanjutkan pekerjaan tanpa dasar kontrak yang sah dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara, yang menjadi pintu masuk bagi penyelidikan pidana oleh aparat penegak hukum,” imbuh Haris.
Pembangunan jembatan yang tak juga rampung tersebut mendapatkan kritikan pedas dari para netizen di laman media sosial.
Akun atas nama Jakarsih Asep menuliskan “Tar klw mau kiyamat baru di buka”.
Tak hanya itu, akun atas nama Wendi Wahyudi menuliskan “Lambat sekali pekerjaan nya..kaya nya ga ada target kerja nya asal asalan jg TDK dimonitor oleh dinas terkait..Ga tau kenapa”.
“Tau dah itu, bukan gmana gmana, banyak yg kagok akhirnya puter balik dri arah psr pucung. bnr bner lama ini proyek,” tulis akun Ridho Gumelar.
“Demo nyok ah,” timpal Akun Mahmuri.
Sampai berita ini ditayangkan, Pihak Dinas PUPR Depok dan juga Kasi Datun Kejari Depok belum memberikan tanggapan serius kegiatan yang berpotensi merugikan keuangan negara. (Udine)












