DEPOKTIME.COM, Depok – Terdapat kejanggalan dalam pembayaran uang ganti rugi (UGK) untuk pembebasan lahan di wilayah Jatijajar Kecamatan Tapos Kota Depok yang seyogyanya akan dibangun sebuah sekolah menengah pertama negeri (SMPN) 36 menjadi sorotan publik, terlebih terdapat dugaan tindak korupsi hingga mencapai 4 miliar rupiah.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, untuk nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tanah di lokasi pembebasan berada di angka Rp 3.745.000 per meter persegi. Jika mengikuti NJOP, maka nilai pembebasan untuk lahan 3.000 meter persegi seharusnya sekitar Rp 11.235.000.000,-.
Sementara, yang dibayarkan pemerintah Kota Depok kepada ahli waris mencapai Rp 15.815.000.000,-. Terdapat selisih sebanyak Rp 4.580.000.000,-.
Atas hal tersebut, Fiqih Nurshalat S.H, katakan bahwa dalam proses pengadaan dan pembebasan lahan pendidikan harus transparan dan terbuka untuk umum. Sehingga masyarakat mengetahui secara jelas proses suatu pembangunan diwilayah tersebut.
“Pemkot Depok dalam pengadaan lahan SMPN 36 harus transparan. Karena menurut saya, sangat aneh dimana pada anggaran tahun 2025 yang masuk kedalam list pembebasan lahan untuk SMPN adalah wilayah Sukamaju Baru. Tetapi, Pemkot Depok dalam hal ini Disrunkim malah melakukan pembebasan lahan untuk SMPN di wilayah Jatijajar RW 08,” ucapnya yang merupakan aktivis pembangunan di Kota Depok, Rabu, 28 Januari 2026.
“Sedangkan pada usulan RAPBD Kota Depok 2026, baru muncul pengadaan lahan untuk SMPN di wilayah Jatijajar RW 08, Ini kan sangat aneh?,” sambungnya.
Sebuah nilai nominal yang cukup fantastis jika terjadi kelebihan pembayaran kepada ahli waris dengan sistem pembayaran sesuai NJOP wilayah setempat.
“Coba hitung, nilai pembebasan untuk lahan 3.000 meter persegi seharusnya sekitar Rp 11.235.000.000,- jika sesuai NJOP. Tapi, yang dibayarkan pemerintah Kota Depok kepada ahli waris mencapai Rp 15.815.000.000,-. Selisihnya sebanyak Rp 4.580.000.000,-,” jelasnya.
“Yang menjadi kejanggalan lainnya yakni dalam proses pembebasan lahan. Seharusnya tahun ini (2026) bukan tahun 2025. Anggaran dari mana itu?. Terlalu dipaksakan, apa memang sudah direncanakan?,” tambahnya.
Ia pun menambahkan, sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018 (dan perubahannya Perpres No. 12 Tahun 2021) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PBJ wajib dilaksanakan secara tertib dan akuntabel.
Penggunaan anggaran harus sesuai dengan nomenklatur (nama kegiatan/item) yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan anggaran (DIPA/DPA).
Jika ketidaksesuaian nomenklatur tersebut disengaja untuk mengalihkan dana, menyebabkan kerugian negara, atau persaingan usaha tidak sehat, hal ini dapat berujung pada tindak pidana korupsi.
Dalam keterangan sebelumnya atas pembebasan lahan tersebut, mantan Lurah Jatijajar, Mujahidin mengakui mendapatkan honor dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrunkim) Kota Depok.
Honor tersebut, jelasnya, merupakan imbalan sebagai saksi atas pembayaran lahan yang dilakukan pihak Disrunkim kepada para ahli waris pemilik lahan.
“Saya cuman dikasih honor sama dinas runkim sebagai saksi dengan Pak Camat. Lurah dan Camat tidak menjadi panitia dalam hal ini (pembebasan lahan). Hanya sebagai saksi saja,” jelas Mujahidin kepada awak media saat dikonfirmasi melalui telepon selular, Senin, 26 Januari 2026.
“Saya sebagai Lurah Jatijajar, hanya menyakinkan pihak tim appraisal bahwa lahan tanah itu benar, tanah miliknya yang penjual, sudah bayar pajak dan tidak bermasalah terkait dengan PBB,” tambah Mujahidin yang saat ini menjabat Lurah Cimpaeun.
Ia pun menjelaskan kronologi terkait dengan pengadaan lahan. Bahwa tahun 2022 sudah mengusulkan terkait dengan pengadaan lahan untuk SMPN. Tahun 2023 juga tetap diusulkan setiap ada musrembang yang diketahui oleh anggota dewan dan sebagainya.
“Dan pada tahun 2025 kemaren, diantara bulan Mei dan Juli, saya diundang oleh pihak Disrunkim. Jadi, yang diundang adalah Kelurahan Jatijajar dan Kelurahan Sukamaju Baru di Kantor Kecamatan Tapos dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) dan tim apprasial. Didalam pertemuan tersebut dikatakan bahwa Pemerintah Kota Depok akan mengadakan pengadaan lahan untuk SMPN 36 di dua wilayah itu,” jelasnya.
“Tapi ini belum diputuskan, artinya kedua wilayah (Sukamaju Baru dan Jatijajar) punya kesempatan yang sama. Sekitar jam dua siang, tim apprasial disertai pengadilan, BJB, pokoknya ada 7 stakeholder yang meninjau lokasi, pertama ke sukamaju baru lalu ke jatijajar,” sambungnya.
Dalam proses itu, dirinya memposisikan diri sebagai lurah yang mendampingi tim apprasial, pihak kejaksaan, pihak kepolisian, pengadilan, BKD, BJB dan sebagainya.
“Terus, setelah hasil penelitian dari kedua belah pihak (Sukamaju Baru dan Jatijajar) telah selesai. Selanjutnya kami tidak diberitahu siapa yang menjadi pemenang dalam pengadaan lahan untik SMPN,” imbuhnya.
Tak butuh lama, sekitar pukul 16.00 WIB, dirinya diundang oleh tim apprasial karena wilayah Jatijajar terpilih sebagai wilayah pengadaan lahan untuk SMPN.
“Berdasarkan hasil dari pemantauan, penilaian dari tim apprasial maka diputuskanlah wilayah Kelurahan Jatijajar. Saya bersyukur bahwa proposal kami diterima oleh tim apprasial, Disrunkim, BKD dan lainnya. Dan selanjutnya, terkait dengan masalah harga, masalah negosiasi, kami (lurah dan camat) tidak dilibatkan. Karena sistem pembayarannya antara pemilik lahan dan Disrunkim,” pungkasnya. (Udine)












