DEPOKTIME.COM, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menyerahan tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap II) sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana Perbankan, dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun tersangka dalam perkara ini, diantaranya Arie Kurniawan selaku mantan Direktur Utama PT. BPR Panca Danarakyat/PT BPR Panca Dana). Maya Mariana selaku Customer Service PT. Bank Perkreditan Rakyat Panca Danarakyat dan Vanni Apriyanti Salam selaku Kepala Bagian Operasional dan SDM PT. BPR Panca Danarakyat.
Dalam keterangan resminya pada Senin, 23 Februari 2026, Kepala Seksi Inteljien, Kejaksaan Negeri Depok, B.D. Hatmoko menerangkan bahwa terhadap para tersangka, penuntut umum melakukan penahanan jenis Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Rutan Kelas 1 DEPOK selama 20 (dua puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Ayat (1) dan (5) KUHAP, sebelum melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
“Tersangka Maya Mariana turut serta bersama-sama tersangka Arie Kurniawan dan tersangka Vanni Apriyanti Salam dalam pelaksanaan kegiatan sesuai jabatan masing-masing di PT BPR Panca Dana pada periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 diduga telah melakukan pencairan 69 (enam puluh sembilan) berkas pencairan deposito atas nama 31 (tiga puluh satu) deposan tanpa sepengetahuan para deposan tersebut, yang dananya digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” jelas Hatmoko.
Khusus untuk tersangka Arie Kurniawan, lanjut Hatmoko, terdapat tindak pidana lain yang dilakukan yakni pada periode bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Desember 2022 dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank dalam proses pencairan terhadap 208 (dua ratus delapan) berkas kredit.
“Dananya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Arie Kurniawan,” tegasnya.
Tersangka Arie Kurniawan, diduga melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a atau Pasal 49 ayat (1) huruf c pada BAB IV PERBANKAN bagian kedua Pasal 14 mengenai perbankan Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang merupakan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. Dan/Atau Pasal 49 ayat (1) huruf a atau Pasal 49 ayat (4) pada BAB IV PERBANKAN bagian kedua Pasal 14 mengenai perbankan Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang merupakan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan Juncto UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk tersangka Maya Mariana diduga melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a pada BAB IV PERBANKAN bagian kedua Pasal 14 mengenai perbankan Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang merupakan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. Atau Pasal 49 ayat (1) huruf c pada BAB IV PERBANKAN bagian kedua Pasal 14 mengenai perbankan Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang merupakan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan tersangka Vanni Apriyanti diduga melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a pada BAB IV PERBANKAN bagian kedua Pasal 14 mengenai perbankan Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang merupakan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. Atau Pasal 49 ayat (1) huruf c pada BAB IV PERBANKAN bagian kedua Pasal 14 mengenai perbankan Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang merupakan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. (Udine)












