DEPOKTIME.COM, Jakarta – Sidang perkara dugaan suap proses pergantian antar waktu (PAW) caleg DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan terhadap terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali diwarnai keributan. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.
Mulanya, hakim menskors sidang tersebut. Di momen itu terlihat Satgas Cakra Buana menghampiri seorang pria yang mengenakan kaos hitam.
Satgas tersebut menuding orang tersebut sebagai penyusup. Mereka pun hendak membawa orang tersebut. Namun, terlihat pria berseragam menghampiri kerumunan itu dan menyatakan jika pria berkaos hitam itu temannya.
Keributan pun kembali terjadi, massa PDIP terus meneriakkan penyusup. Petugas polisi dan pengamanan dalam (pamdal) pun berusaha melerai keributan.
Dalam hal ini, selaku korban dan Kuasa hukum Laode Muhammad Rusliadi Suhi dan Muhammad Syam Wijaya pada kantor Lamrusand Partner, sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 17 April 2025 telah terjadi keributan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda sidang Pemeriksaan Hasto Kristiyanto.
2. Bahwa dalam keributan tersebut telah terjadi intimidasi dan pencemaran nama baik terhadap klien kami (Roni Rumuar) dengan label “penyusup dan/atau penyelundup” oleh MGR dan pihak lainnya yang menghadiri sidang.
3. Kami menyayangkan dan menyelesalkan bahwa pihak yang menjadi pendukung pihak yang berperkara dan pihak pengadilan negeri Jakarta pusat diduga melakukan tindak sepihak yang bertentangan dengan UU sehingga kami melihat ada potensi dugaan tindak pidananya.
4. Bahwa kami selaku pihak yang dirugikan telah menempuh upaya hukum danupaya lainnya berupa pelaporan di Bareskrim mabes polri pada tanggal 23 April 2025 dengan agenda melaporkan oknum atas inisial MGR.
Dimana, pihaknya juga melakukan pengaduan Dewan Pers Pada 23 April 2025 dengan agenda pengaduan beberapa stasiun televisi, Online serta melaporkan atau mengadukan Pengadilan Negeri Jakarta pusat di Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI.
Kendati demikian, dengan upaya hukum dan ketentuan lainnya merujuk pada Pasal 310 KUHP, Pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, UU Pers Nomor 40 tahun 1999, UU Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009, dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 tahun 2020 tentang protokol persidangan dan keamanan dalam lingkungan peradilan.
Dengan demikian kami mempunyai hak jawab juga atas anggapan terhadap klien kami atas nama Roni Rumuar dan pihak lainnya yang dituduh dan dicap sebagai Penyusup dan kemudian dilabeli judul dibeberapa media sebagai Penyusup dan dipampang foto yang bersangkutan, selanjutnya hak koreksi kami Kedewan pers untuk dilakukan investigasi atas hal tersebut serta meminta sumber siapa yang menarasikan sebagai penyusup.
Bahwa perlu diketahui bahwa klien kami merupakan aktivis di HMI Jakarta sebagai salah satu mantan Ketua Umum di Jakarta serta aktivis Melanesia.
Selain itu, pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk melihat ini secara obyektif terhadap permasalah yang terjadi diruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Udine)