DEPOKTIME. COM, Depok – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok digeruduk oleh masyarakat yang ingin mendapatkan Form A5 terkait dengan pindah memilih.
Dalam hal ini, Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna mengatakan bahwa KPU Kota Depok menindaklanjuti surat edaran KPURI no 577 yang menyampaikan bahwa diberikan waktu tambahan untuk mengurus Form A5.
“Hari ini (Rabu, 10/04/2019) adalah batas akhir bagi warga untuk pemohonan form A5 atau pindah memilih, sampai pukul 16.00 WIB,” ujar Nana Shobarna kepada Depoktime.com pada Rabu (10/04/2019).
Lebih lanjut dirinya menerangkan jumlah pemohon pindah memilih sampai jam 12.30 WIB tercatat 200 orang.
“kemungkinan besar jumlah pindah memilih akan terus bertambah hingga akhir batas pendaftaran yang ditutup pukul 16.00 WIB sesuai dengan surat edaran KPURI no 577,” terangnya.
Tentunya, setiap pemohon pindah memilih harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan untuk bisa mendapatkan form A5. Jika persyaratan tidak lengkap atau waktu yang ditentukan telah habis, pemohon tidak bisa mendapatkan form A5.
“Dengan berat hati, Kami tidak bisa memproses lebih lanjut pengajuan form A5 jika batas waktu sudah habis. Akan tetapi, warga tetap bisa menggunakan hak suaranya jika datang ke TPS sesuai dengan alamat KTP dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK),” tandasnya. (Udine/DT).