KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Keselarasan dan Kolaborasi Penegakan Hukum

KUHP
Foto bersama usai Fokus Group Discussion Aparat Penegak Hukum Kota Depok dalam rangka implementasi KUHP dan KUHAP UU Nomor 1 Tahun 2023. (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Depok – Pemerintah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada 2 Januari 2026.

Atas hal tersebut, Pengadilan Negeri Depok gelar Fokus Group Discussion Aparat Penegak Hukum Kota Depok dalam rangka implementasi KUHP dan KUHAP UU Nomor 1 Tahun 2023.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, S.H.,M.Hum mengatakan pentingnya kolaborasi dari berbagai pihak untuk menjalankan dan menyelaraskan kinerja.

“Kita selaraskan dari masing-masing intruksi pimpinan agar terjadi keselarasan kinerja sehari-hari. Apabila terjadi kesalahpahaman, mari cari solusinya. Jadi kita berkolaborasi sebaik-baiknya dalam menangani perkara,” ujar Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta dalam Fokus Group Discusion APH, di Aula PN Depok pada Kamis, 8 Januari 2026.

Hal serupa pun diutarakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Arif Budiman.

Dirinya berharap untuk keselarasan, perlu kolaborasi dalam pelaksanaan KUHP dan KUHAP terbaru. Dan terus dilakukan agar selaras.

Dikesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Oka menyebutkan kolaborasi dan penyamaan persepsi dari KUHP dan KUHAP terbaru perlu dilakukan.

“Kita perlu membahas dengan teman teman jaksa. Dan kami sering evaluasi dari teman-teman penyidik dari polsek hingga polres,” katanya dalam sambutan.

Sementara itu, Humas PN Depok Andry Eswin Sugandhi Oetara menyampaikan pernyataan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setiawan dalam Fokus Group Discussion, dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP, sesama APH harus selaras.

“Karena terdapat beberapa mekanisme terhadap KUHP dan KUHAP terbaru dan kita sesama APH harus sinkron,” pungkasnya. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *