DEPOKTIME.COM, Bogor – Polres Metro Depok melakukan ekshumasi terhadap korban dugaan penganiayaan bocah PAUD, MA (6) warga Rawapanjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Kamis, 23 Oktober 2025.
Penggalian kembali makam korban di mulai sekitar pukul 10.00 WIB di tempat pemakaman umum Kalang Anyar, Desa Rawapanjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka mengatakan proses ekshumasi melibatkan tim forensik dari RS Polri Kramat Jati.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tim dokter menemukan adanya pendarahan di bagian kepala yang menjadi penyebab utama kematian korban,” ujar Made di lokasi.
Menurut Made, terdapat aliran darah yang tersumbat di kepala korban, disertai pembengkakan otak.
Selain itu, ditemukan pula sejumlah luka di tubuh korban, terutama di bagian punggung dan bibir.
“Korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul di bagian kepala,” tegasnya.
Made mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan saksi, korban memang kerap terlihat memiliki luka sebelum peristiwa terjadi.
“Beberapa saksi melihat korban dengan luka di bibir serta lebam di bagian punggung. Pada hari Minggu malam, korban ditemukan dalam kondisi tak berdaya,” ujarnya.
Ironisnya, kata Made, tersangka yang merupakan ibu tiri korban justru meninggalkan korban dan menyusul suaminya ke tempat kerja, sambil mengatakan bahwa korban terjatuh.
“Sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya kembali ke rumah dan mendapati korban sudah kaku. Jenazah kemudian dibawa ke rumah nenek korban dan dimakamkan keesokan harinya,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga kekerasan terhadap korban bukan hanya terjadi sekali, melainkan sudah berulang kali.
Terkait dugaan keterlibatan ayah korban, polisi masih mendalami. Namun, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, ayah korban jarang berada di rumah karena bekerja di Jakarta sebagai pemotong ayam.
“Jam kerjanya dari subuh sampai malam, bahkan sering menginap di tempat kerja,” tutur Made.
Sementara itu, tersangka diketahui memiliki seorang anak kandung berusia hampir dua tahun. Polisi telah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk KPAI tingkat daerah, untuk penanganan anak tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka melakukan kekerasan terhadap korban karena kesal anak tirinya sering tidak menuruti perintah.
Polisi juga akan berkoordinasi untuk menilai apakah perlu dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.
“Saat ini tersangka masih bisa berkomunikasi dengan baik dan menjawab pertanyaan penyidik dengan lancar,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Udine)












