LSM Gelombang Pertanyakan Kinerja DPMPTSP Pemkot Depok, Tiang Reklame Tak Punya IMB Tapi Dikenakan Pajak Reklame

Avatar photo
Reklame
Papan Reklame (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Depok – Atas temuan sebanyak 13 tiang papan reklame yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan tetapi dikenakan pajak reklame saat sudah beraktifitas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gelombang pertanyakan kinerja dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.

Dikatakan Cahyo, bahwa 13 tiang reklame saat menjadi temuan di tahun 2023 lantas langsung mendapat teguran untuk mengurus IMB. Tapi mengapa bisa terjadi tiang reklame tersebut tidak memiliki IMB (yang tentunya tidak melunasi retribusi IMB) tapi sudah dikenakan Pajak Reklame

“Tidak memiliki IMB tapi sudah dikenakan Pajak Reklame, Apa dasar hukumnya?,” ujar Cahyo kepada awak media, Selasa (14/1/2025).

Lebih lanjut dirinya meyakini kondisi yang terjadi pada 13 tiang reklame yang menjadi temuan BPK RI di Tahun 2023 tidak memiliki IMB.

“Tiang-tiang reklame lainnya yang ada di Kota Depok dalam artian, tiang reklamenya dipungut pajak reklame tapi belum memiliki IMB,” tegasnya.

Dirinya juga mengklaim bahwa kinerja dari pengawasan tidak efektif. Hal tersebut diperkuat dengan hasil laporan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kota Depok tahun 2023 oleh Auditorat Utama Keuangan Negara V BPK Perwakilan Propinsi Jawa Barat menerangkan bahwa Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi DPMPTSP Kota Depok belum optimal memanfaatkan data pajak reklame dalam rangka melakukan pengawasan terhadap bangunan yang belum memiliki perizinan.

“Jadi intinya, modus pelanggaran seperti itu masih dimungkinkan terjadi hingga saat ini. Bangunan Tiang reklamenya berdiri, pajak reklamenya dipungut, tapi bangunannya tidak punya IMB. Apa mau nunggu ada temuan dulu, baru diurus IMB nya?,” pungkasnya. (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *