DEPOKTIME.COM, Sukmajaya – Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023 di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 11 Kota Depok diduga bertarif 10 Juta hingga 15 Juta Rupiah untuk satu siswa dengan sebutan siswa titipan.
Menyoroti hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Goverment Watch (IGW) akan segera melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah.
“Kami akan segera menyelidiki hal ini, benar atau tidak. Jika memang benar, kami akan meminta konfirmasi secara langsung kepada kepala sekolah untuk menjelaskan dugaan pungutan uang dengan nominal angka yang bagi kami cukup besar tersebut,” ujar Kepala Seksi LSM IGW, Fiqih Nurshalat kepada Depoktime.com, Jumat (19/8/2022).
Jika hal ini dibiarkan, lanjut Fiqih, akan merusak proses penerimaan siswa baru disetiap sekolah yang ada di Kota Depok dan tentu saja berdampak negatif kepada masyarakat yang tidak mampu.
“Ini sudah bicara uang dengan nominal 10 sampai 15 Juta. Coba anda bayangkan jika ada siswa kurang mampu dan tidak memiliki uang, apa bisa masuk sekolah?, pasti kalah dengan “Siswa Titipan” itu,” jelas Fiqih.
LSM IGW, tambah Fiqih, akan segera melakukan investigasi lebih mendalam terhadap dugaan “Siswa Titipan” bertarif 10 sampai 15 Juta tersebut. Ini pun berlaku untuk seluruh sekolah di Kota Depok yang diindikasikan adanya dugaan “Siswa Titipan” yang bertarif hingga puluhan juta rupiah yang dilakukan oleh oknum sekolah. (Udine).