Mantan Koruptor Jadi Anggota DPRD Depok, Deolipa Yumara: Ceritakan Dampak Negatifnya Biar Timbul Rasa Malu

Avatar photo

DEPOKTIME.COM, Depok – Praktisi hukum, Deolipa Yumara menanggapi mantan koruptor yang terpilih dan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok pada pemilu tahun 2024.

“Yang begitu-begitu dihindari, tinggal masyarakat menceritakan dampak negatif dari mantan koruptor. Biar timbul rasa malu dari calon anggota tersebut,” ujar Deolipa Yumara kepada awak media, Kamis (13/6/2024).

Diketahui bahwa mantan koruptor tersebut merupakan terdakwa kasus suap Kementerian PUPR dan divonis 4 tahun penjara karena melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, atas nama Abdul Khoir.

“Mantan koruptor, mana punya rasa malu,” pungkasnya. (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *