BERITA  

Melalui Layanan Samsat J’bret, Bayar Denda Tilang Lewat ATM

DEPOKTIME.COM, Depok-Memberikan kemudahan dan memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas tanpa perlu campur tangan petugas kepolisian, denda tilang juga bisa langsung dibayarkan lewat ATM, internet banking, atau datang langsung ke bank.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf di acara penandatanganan Addendum Ketiga Perjanjian Kerjasama Layanan Samsat J’bret Polda Metro Jaya dengan Bank BJB dan Perjanjian Kerjasama Layanan e-Samsat Multi Channel Bank Mandiri di daerah hukum Polda Jabar dan daerah hukum Polda Metro Jaya, di kantor Samsat Kota Depok.
“Saya perlu sampaikan, mulai 1 April kami akan memberlakukan e-tle atau e-tilang,” ucap Yusuf pada Rabu (27/02/2019).
Nantinya, lebih lanjut dia katakan bahwa server e-tle akan terhubung dengan server SIM online dan e-Samsat.
“Kami akan menambah lagi kamera atau cctv di seluruh wilayah DKI Jakarta,” ujarnya. Dirinya menambahkan, bila selama ini cctv baru merekam nomor polisi kendaraan bermotor.
“Tapi nantinya seisi mobil akan bisa terrekam, siapa saja penumpang didalam mobil tersebut,” imbuhnya.
Dikesempatan yang sama, Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna menyambut positif atas adanya Layanan Samsat J’bret ini.
“Jadi, saya dan Pemerintah Kota Depok, sangat mengapresiasi adanya Layanan Samsat Jbret ini,” kata Pradi.
Menurut dia, masyarakat Depok, akan terbantu sekali dalam melakukan proses administrasi terhadap pembayaran Pajak.
“Sekali lagi, saya pribadi beserta Pemerintah Kota Depok ucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya dengan adanya Layanan Samsat Jbret yang hadir di Samsat Depok ini,” tandasnya. (Udine/DT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *