BERITA  

Menag : Anggaran Kartu Nikah Gunakan PNBP

DEPOKTIME.COM, JakartaMenteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin mengungkapkan pembuatan Kartu Nikah berasal dari anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan bukan dari APBN atau lainnya. Dan asal-usul dana pembuatan Kartu Nikah direncanakan tahun 2019.

“Sumber dana pembuatan kartu nikah yang direncanakan tahun 2019 ini berasal dari PNBP bukan dari anggaran lain, ” tegas Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin usai penutupan evaluasi ‘Saya Perempuan Anti Korupsi’ di Margonda Depok pada Jumat (23/11/2018).

Dirinya menuturkan bahwa berdasarkan ketentuan, warga negara Indonesia yang melangsungkan pernikahan di luar jam kerja dan di luar kantor urusan agama, harus membayar Rp 600 ribu. Biaya itu digunakan untuk transportasi penghulu, administrasi, dan lain sebagainya, termasuk masuk ke kas negara sebagai PNBP.

“Maka dari situlah setiap peristiwa nikah itu akan disisihkan Rp 680,” tuturnya.

Mengenai anggaran pengadaan kartu nikah 2018 sudah disetujui Komisi VIII DPR RI menggunakan APBN. Pernyataan itu membantah tudingan yang mengatakan kartu nikah belum mendapat persetujuan dari DPR RI. “Buktikan. Kami punya data-datanya,” tegasnya.

Belajar dari masukan berbagai kalangan, maka pengadaan kartu nikah 2019 tidak lagi menggunakan APBN. Salah satu pertimbangannya, karena pengadaan kartu nikah dituding hanya menghamburkan uang rakyat. Karena itu, Kemenag akan menggunakan PNBP.

“Saya pastikan penggunaan anggaran PNBP tidak akan membebani masyarakat (Beban ke masyarakat) tidak ada. Rakyat tidak dipungut biaya,” tuturnya.

Pembuatan kartu nikah bukan berarti mengganti buku nikah yang selama ini ada, tambah dia, karena buku nikah itu merupakan dokumen negara yang diberikan kepada setiap pasangan yang menikah. Hanya kartu nikah itu memperingkas atau memperkecil bentuk seperti ide card lain agar mudah dibawa. (Udine/DT/PK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *