Modus QR Code Palsu, Pasangan Suami Istri Diciduk Polisi

Qris
Tersangka penipuan dengan modus QR Code yang ditangkap pihak Polsek Cimanggis. (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Cimanggis – Aksi penipuan bermodus QR Code palsu yang dilakukan oleh pasangan suami istri rugikan korban sebanyak 15 Juta Rupiah.

Penipuan tersebut berlangsung sejak 29 Juni hingga 6 Juli 2025 ini merugikan korban hingga Rp15 juta dilakukan terhadap dua gerai pulsa di wilayah Jalan Gadok Raya, Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, menyebutkan bahwa dua pelaku berinisial CDJ (32) dan PS (21) adalah pasangan suami istri yang berdomisili di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis.

Keduanya berhasil diamankan setelah transaksi terakhir mereka terdeteksi janggal oleh penjaga counter.

“Pelaku ditangkap di tempat kejadian perkara setelah pemilik gerai menyadari tidak ada transaksi masuk di rekeningnya meski pelaku menunjukkan bukti pembayaran Qris,” ujar Kapolsek, Rabu, 9 Juli 2025.

Menurut Kompol Jupriono, modus yang dilakukan kedua pelaku cukup rapi.

Mereka menyasar gerai yang menyediakan layanan pengambilan tunai dan menggunakan bukti transaksi Qris yang telah diedit sebelumnya melalui aplikasi Pay.

“Keduanya sudah menyiapkan bukti pembayaran palsu sebelum datang ke lokasi. Bukti tersebut diedit untuk mencocokkan waktu dan jumlah pengambilan tunai agar terlihat valid,” jelasnya.

“Saat pelaku menunjukkan bukti Qris palsu tersebut, pemilik gerai percaya begitu saja dan menyerahkan uang tunai tanpa langsung mengecek mutasi rekening,” imbuhnya.

Pelaku, kata Kompol Jupriono, menyasar dua gerai yang dimiliki oleh orang yang sama di wilayah Jalan Gadok Raya.

Mereka melakukan transaksi tunai berkisar antara Rp400.000 hingga Rp1.000.000 per kali, dengan frekuensi bisa lebih dari dua kali sehari.

“Selama kurun waktu satu minggu, mereka sudah melakukan 26 transaksi dengan total kerugian sekitar Rp15 juta,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kompol Jupriono menuturkan, kelalaian pihak gerai yang tidak segera mengecek mutasi rekening dimanfaatkan oleh pelaku untuk beraksi berulang kali.

Dalam menjalankan aksinya, salah satu pelaku berperan mengalihkan perhatian penjaga gerai, sedangkan satu lagi menunjukkan bukti transaksi palsu yang sudah tersimpan di galeri ponsel mereka.

“Mereka bekerja sama, saling melengkapi. Satu mengajak ngobrol, satunya lagi mempersiapkan dan menunjukkan bukti Qris yang sudah diatur sedemikian rupa,” terangnya.

Kompol Jupriono menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku menggunakan uang hasil penipuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Hingga saat ini, belum diketahui pasti pekerjaan tetap kedua pelaku, keduanya disebut sedang menganggur.

“Pengakuannya, uang hasil penipuan digunakan untuk keperluan rumah tangga sehari-hari,” ujarnya.

Kompol Jupriono mengatakan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa bukti Qris palsu yang sudah diedit.

“Kemudian ponsel milik pelaku yang digunakan untuk mengedit dan menyimpan bukti dan bukti transaksi terakhir sebesar Rp550.000,” bebernya.

Ia menerangkan, kini pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui apakah pasangan ini juga telah melakukan penipuan serupa di gerai lain dengan modus yang sama.

“Kami dalami terus apakah ada korban lain atau lokasi lain yang menjadi sasaran mereka,” tukasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *