BERITA  

Mohammad Idris Sebut Sosialisasi PUG Perlu Koordinasi dan Kolaborasi Jurnalis

DEPOKTIME.COM,Depok-Wali Kota Depok Mohammad Idris menyebutkan dalam mensosialisasikan Pengarusutamaan Gender (PUG) perlu koordinasi dan juga kolaborasi dengan jurnalis yang ada di Kota Depok.

Dirinya menerangkan bahwa Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan suatu strategi untuk mencapai Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) melalui kebijakan dan program yang memperhatikan beberapa faktor.

“Melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan. Dan permasalahan laki-laki kedalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program diberbagai bidang kehidupan dan pembangunan,” ujar Mohammad Idris kepada Depoktime.com usai menghadiri Sosialisasi Peningkatan Peran Jurnalis Berprespektif Gender tahun 2019 di Aula gedung serbaguna Balaikota lantai 10 pada Selasa (06/08/2019).

Pelaksanaan PUG di Kota Depok, lanjutnya, Dititik beratkan pada pelayanan publik yang responsif gender sesuai dengan Surat Edaran Walikota No. 463/0370 – DPAPMK tentang penyediaan fasilitas-fasilitas publik yang responsif gender yaitu perusahaan swasta, BUMN/BUMD, rumah sakit, lembaga pendidikan swasta, dan pusat perbelanjaan.

“Instruksi Walikota Depok Nomor 3 tahun 2017 tentang pelayanan publik yang responsif gender untuk kantor pemerintah yang melaksanakan jasa pelayanan,” imbuhnya.

Dirinya juga menuturkan sarana responsif gender antara lain pojok bermain anak, ruang laktasi/menyusui, toilet laki-laki dan perempuan terpisah, ladies parking, priority seat bagi ibu hamil dan lansia serta fasilitas bagi kaum difabel.

“Dasar hukum Pelaksanaan PUG sangat jelas, Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). Perpres no. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) dan Permendagri No. 67 Tahun 2011 tentang perubahan atas Permendagri No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PUG di daerah serta Peraturan Walikota Depok Nomor 06 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengarusutamaan Gender,” tuturnya.

Kegiatan sosialisasi turut dihadiri oleh Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat Kamsul Hasan, Asisten Deputi Media Partisipasi Media Partisipasi Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Imdonesia Fatahillah, Kepala DPAPMK Kota Depok, Nessi Annisa dan puluhan jurnalis Kota Depok. (Udine/DT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *