DEPOKTIME.COM, Depok-Adanya pelanggaran tentang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan oleh tim sukses partai, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Nana Sobarna mengatakan sudah mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) keseluruh partai peserta kampanye.
“Kami telah melakukan bimbingan teknis bahkan rakornis kepada seluruh partai terkait dengan ketentuan peraturan. Begitu pula dengan pemasangan alat peraga kampanye,” Ucap Nana.Sobarna kepada Depoktime.com saat menghadiri rapat Paripurna DPRD Kota Depok di Kota Kembang pada Selasa (30/10/2018).
Dirinya akan memanggil kembali partai peserta pemilu untuk mensosialisasikan kembali dan terus meningkatkan pemahaman tentang peraturan kampanye.
“Kalau untuk penindakan terkait pelanggaran yang terjadi, itu sudah ranahnya Bawaslu. Kewenangan menindak pelanggaran adalah Bawaslu,” jelasnya.
Terhadap pelanggaran yang telah terjadi, lanjutnya, KPU Kota Depok akan melakukan introspeksi. Karena melalui pemahaman dan Bimtek, dirasakan belum cukup untuk menciptakan kampanye yang sesuai dengan peraturan yang telah berlaku.
“Kami sudah menghimbau kepada partai politik untuk menyampaikan pemahaman kampanye yang sesuai dengan peraturan kepada tim suksesnya. Dengan tujuan tidak terjadinya pelanggaran,” paparnya.
Dirinya menghimbau kepada partai politik beserta tim suksesnya untuk mematuhi peraturan yang ada. Dan menjadikan momentum kampanye sebagai pendidikan politik. Jangan sampai melanggar, jika melanggar yang rugi bukan hanya partai tetapi juga para calon dari partai yang maju sebagai wakil rakyat.
Ditempat yang berbeda, Bawaslu Kota Depok, Dede Slamet Permana mengatakan sudah mendata dari 11 Kecamatan yang ada di Kota Depok terkait pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye.
“Kita inginkan secepatnya pelanggaran tersebut ditindak. Bekerjasama dengan beberapa instansi pemerintah, terkait penurunan baleho ataupun atribut lainnya. Untuk sangsi ada dua, yaitu sangsi peringatan dan sangsi pencopotan APK,” katanya.
Pada teknis kampanye, lanjutnya, kewajiban partai politik untuk mendaftarkan petugas kampanye nya. Sehingga kegiatan kampanye atau sosialisasi caleg dapat terlaksana dengan baik.
“Saat ini, ada laporan sebanyak 20 kegiatan sosialisasi yang tidak ada pemberitahuan. Dan kami berharap adanya kampanye kreatif. Dimana dalam berkampanye atau sosialisasi dari hal yang melanggar ke hal yang kreatif, sebagai contoh bahan kampanye seperti memberikan Gelas, Kaos, Stiker, Kerudung, Topi dan hal kreatif yang lainnya dan tidak memberikan sembako,” pungkasnya. (Udine/DT).