DEPOKTIME.COM, Depok – Anggota Komisi VIII DPR RI, Nur Azizah Tamhid mengatakan bahwa Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia sebagai penopang perekonomian dalam persaingan pasar global memerlukan standarisasi produk halal yang diproduksi oleh para pelaku usaha melalui pendampingan Proses Produk Halal (PPH).
“Sertifikat halal sangat penting bagi pelaku usaha, untuk meningkatkan kepercayaan konsumen pada produk yang dijual,” ujar Nur Azizah Tamhid dalam workshop SI HALAL BAGI PELAKU USAHA di Kota Depok, Kamis (01/06/2023).
Sesuai dengan PP No.39/2021 tentang penyelenggaraan Bidang JPH, pelaksanaan sertifikasi halal di Indonesia dituntut untuk lebih cepat dari sebelumnya.
Menurut Undang-undang JPH, selambat-lambatnya pada 17 Oktober 2024 semua produk dimasukkan, diedarkan dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal.
Guna mendukung hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memiliki target pencapaian satu juta Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha.
Workshop SI HALAL BAGI PELAKU USAHA turut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Depok yang diwakili oleh Imam Mutawakkil sebagai Sekretaris Satgas Halal Provinsi Jawa Barat. (Udine).