Pakai Kode Hijau, Polres Metro Depok Bekuk Bandar Ganja 78 Kilo

Ganja
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras menunjukan barang bukti narkoba jenis Ganja. (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Depok – Kembangkan pengungkapan peredaran narkoba di Kota Depok dengan memakai kode ‘Hijau’, Polres Metro Depok berhasil membekuk bandar dan kurir Ganja dengan barang bukti sebanyak 78,65 Kilogram Ganja kering siap edar.

Dikatakan Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, bahwa puluhan kilo ganja kering siap edar tersebut berasal dari Kota Medan yang akan diedarkan ke kota-kota lain, salah satunya yakni Kota Depok.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang ada transaksi narkoba yang terjadi pada hari selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekiranya pukul 03.00 di rumah yang beralamat di jalan Swadarma Raya, Blok B, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong. Ini kita lakukan penangkapan terhadap tersangka RDN dan DMM dengan barang bukti yang diamankan pada saat itu sejumlah 38 kilogram narkoba jenis Ganja. Kemudian 2 koper dan 1 timbangan digital serta 2 buah handphone,” ujar Kombes Pol Abdul Waras kepada awak media, Kamis, 25 September 2025.

Dari hasil pungkapan tersebut, kemudian dikembangkan oleh jajaran Sat Narkoba Polres Metro Depok.

“Kamis tanggal 7 Agustus 2025 di rumah kontrakan yang beralamat di Gang Haji Bunyamin, Kelurahan Makassar, Jakarta Timur, kita lakukan penangkapan terhadap tersangka AC. Dengan barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 39 kilogram yang dikemas dalam 2 buah koper, kemudian diamankan juga 1 buah timbangan digital dan 1 buah handphone,” jelasnya.

Tak berhenti, Pihaknya terus mengembangkan kembali bahwa barang-barang atau narkoba tadi jenis Ganja yang berhasil diamankan hasil pengiriman oleh para tersangka.

“Dari hasil pengiriman yang dilakukan oleh tersangka, kita amankan di rumah kontrakan yang beralamat di Kampung Babakan, Desa Pamakaran, Kecamatan Surya, Kabupaten Bandung Jawa Barat ini dilakukan penangkapan terhadap tersangka RDG dan tersangka MS,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *